Kamis, 26 February 2026 08:38 UTC

Ahmad Nurhamim (tengah) didampingi Lutfi Dawam (kiri) dan Elvita Yuliati disela-sela jumpa pers usai paripurna. Foto: Agus Salim
JATIMNET.COM, Gresik – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik bersama Pemerintah Kabupaten Gresik mengambil langkah penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.
Melalui rapat paripurna, legislatif mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah difinalisasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dalam forum yang sama, DPRD juga menyelesaikan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Rapat tersebut dihadiri Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, Kamis, 26 Februari 2026.
Tiga regulasi yang disahkan mencakup Perda tentang Pelayanan Publik, Perda tentang Pemakaman, serta Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
BACA: Disparekrafbudpora Gresik Telusuri Dugaan Pungli Terhadap Pelaku UMKM di CFD
Ketiga Perda tersebut merupakan inisiatif DPRD Gresik untuk memperkuat regulasi yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Pimpinan DPRD Gresik, Ahmad Nurhamim, menilai regulasi ini menjadi fondasi penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel.
Perda tentang Pengelolaan BMD dinilai paling strategis. Regulasi ini membuka ruang optimalisasi aset daerah guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer pemerintah pusat.
Struktur APBD menunjukkan sebagian besar daerah masih bergantung pada transfer pusat. Karena itu, penguatan PAD melalui pemanfaatan aset seperti tanah, bangunan, dan fasilitas publik menjadi langkah konkret dan progresif.
Pemkab Gresik mendorong pengelolaan aset yang selama ini belum optimal agar lebih produktif dan transparan untuk mendukung pembangunan daerah.
Suasana rapat paripurna penetapan tiga perda strategis di gedung DPRD Gresik. Foto: Agus Salim
Di sisi lain, Perda tentang Pemakaman disusun untuk menjawab kebutuhan lahan akibat pertumbuhan penduduk dan ekspansi kawasan perumahan di Gresik.
Pertambahan hunian yang tidak selalu diiringi penyediaan lahan pemakaman memunculkan tantangan baru dalam tata ruang.
Melalui regulasi ini, pemerintah menargetkan penataan area pemakaman yang lebih tertib, layak, dan berkelanjutan.
Sementara itu, Perda tentang Pelayanan Publik menjadi dasar hukum untuk mendorong standar layanan yang lebih cepat, transparan, dan berorientasi pada kepuasan warga.
BACA: Komisi II DPRD Tuban Peringatkan Potensi Korupsi Pelaksanaan MBG
Regulasi tersebut menuntut seluruh perangkat daerah meningkatkan profesionalisme serta memastikan layanan yang terukur dan akuntabel.
Pimpinan DPRD Gresik lainnya, Lutfi Dawam, mengajak masyarakat ikut mengawal pelaksanaan tiga Perda tersebut.
DPRD menargetkan optimalisasi pengelolaan BMD mencapai 100 persen agar mampu memberikan dampak ekonomi dan sosial yang nyata bagi masyarakat Gresik.
“Mungkin jika ada aset yang belum termanfaatkan bisa dilaporkan supaya bisa optimal,” tegasnya.
Dengan pengesahan tiga Perda ini, DPRD dan Pemkab Gresik menegaskan komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan yang adaptif dan inovatif. Langkah tersebut sekaligus diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong Gresik menjadi daerah yang semakin mandiri serta berdaya saing.
