Logo

Kuota Caleg Perempuan Dipertegas, Kursi DPR Belum Capai Target

Putusan MK membuka evaluasi efektivitas kebijakan afirmasi perempuan dalam sistem pemilu Indonesia
Reporter:,Editor:

Selasa, 26 May 2026 06:30 UTC

Kuota Caleg Perempuan Dipertegas, Kursi DPR Belum Capai Target

Ketua Komisi II DPR menilai putusan MK perkuat perlindungan politik perempuan. Foto: Parlemantaria

JATIMNET.COM – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempertegas kewajiban partai politik memenuhi kuota minimal 30 persen calon legislatif perempuan kembali mengangkat persoalan representasi perempuan dalam politik nasional.

 

Di tengah penguatan aturan afirmasi tersebut, keterwakilan perempuan di parlemen Indonesia hingga kini masih belum mencapai target 30 persen yang selama ini menjadi tujuan kebijakan pemilu.

 

MK melalui Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Senin (25/5/2026) menegaskan bahwa pemenuhan keterwakilan perempuan dalam daftar calon legislatif merupakan syarat yang wajib dipenuhi partai politik peserta pemilu.

 

Putusan itu sekaligus memperkuat kepastian hukum terkait pelaksanaan ketentuan afirmasi yang selama ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

 

Ketentuan tersebut mengharuskan partai politik menyertakan paling sedikit 30 persen perempuan dalam daftar bakal calon anggota legislatif yang diajukan pada setiap daerah pemilihan.

 

Kebijakan itu diterapkan untuk memperluas partisipasi perempuan dalam lembaga politik dan mendorong representasi yang lebih seimbang dalam proses pengambilan kebijakan publik.

 

Wakil Ketua Umum Partai Perindo Angkie Yudistia menilai putusan MK menjadi momentum penting untuk memperkuat keterlibatan perempuan dalam politik nasional.

 

Menurutnya, keberadaan perempuan di lembaga legislatif bukan sekadar memenuhi persyaratan administratif yang ditetapkan undang-undang.

 

“Keterwakilan perempuan bukan sekadar memenuhi kuota, melainkan memastikan suara dan perspektif perempuan hadir dalam proses pengambilan keputusan politik,” kata Angkie Yudistia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, 26 Mei 2026.

 

Angkie mengatakan semakin besar keterwakilan perempuan dalam lembaga politik, semakin luas pula perspektif yang dapat diakomodasi dalam penyusunan kebijakan publik.

 

Kehadiran perempuan di parlemen dinilai penting untuk memastikan berbagai isu yang berkaitan dengan keluarga, pendidikan, kesehatan, perlindungan anak, hingga pemberdayaan ekonomi memperoleh perhatian yang proporsional.

 

“Representasi yang setara akan memperkuat kualitas demokrasi karena kebijakan yang lahir dapat lebih mencerminkan kebutuhan seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya.

 

Dukungan terhadap putusan MK juga datang dari Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda. Ia menilai putusan tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap hak politik perempuan sekaligus mempertegas amanat yang selama ini sudah diatur dalam regulasi pemilu.

 

“Putusan MK itu memberikan perlindungan konstitusional terhadap hak-hak konstitusional politik kaum perempuan, terutama dalam hal pencalegan,” kata Rifqi kepada wartawan di Jakarta.

 

Menurut Rifqi, ketentuan mengenai kuota minimal 30 persen perempuan bukan norma baru karena telah diatur dalam Undang-Undang Pemilu.

 

Karena itu, putusan MK dinilai memberikan kepastian mengenai penerapan aturan tersebut dalam proses pencalonan anggota legislatif pada pemilu mendatang.

 

Meski demikian, penguatan aturan kuota perempuan kembali memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas kebijakan afirmasi yang telah diterapkan selama beberapa periode pemilu.

 

Secara administratif, sebagian besar partai politik mampu memenuhi syarat pencalonan perempuan dalam daftar calon.

 

Namun, peningkatan jumlah calon perempuan belum sepenuhnya berbanding lurus dengan jumlah perempuan yang berhasil memperoleh kursi di parlemen.

 

Fenomena tersebut menunjukkan bahwa tantangan keterwakilan perempuan tidak berhenti pada tahap pencalonan.

 

Sejumlah faktor lain masih memengaruhi peluang perempuan untuk terpilih menjadi anggota legislatif, mulai dari proses kaderisasi partai, akses terhadap sumber daya politik dan pendanaan kampanye, hingga budaya politik yang dalam banyak daerah masih didominasi figur laki-laki.

 

Dalam praktiknya, tidak sedikit calon perempuan yang ditempatkan pada posisi kurang strategis dalam kompetisi elektoral.

 

Di sisi lain, masih terdapat kesenjangan dalam akses jaringan politik yang menjadi faktor penting dalam memenangkan pemilu.

 

Kondisi tersebut menyebabkan kebijakan afirmasi belum sepenuhnya menghasilkan representasi politik yang sebanding dengan target yang telah ditetapkan.

 

Karena itu, sejumlah kalangan menilai keberhasilan kebijakan afirmasi tidak dapat diukur hanya dari terpenuhinya kuota pencalonan.

 

Yang lebih penting adalah bagaimana partai politik membangun sistem rekrutmen dan kaderisasi yang memberikan kesempatan setara bagi perempuan untuk berkembang menjadi pemimpin politik serta memiliki peluang kompetitif dalam pemilu.

 

Putusan MK diperkirakan akan berdampak langsung terhadap strategi partai politik menjelang Pemilu 2029.

 

Penegasan kewajiban kuota perempuan sebagai syarat pencalonan membuat partai tidak lagi dapat memandang pemenuhan keterwakilan perempuan sebagai formalitas administratif semata.

 

Rekrutmen kader perempuan harus dilakukan lebih dini agar kualitas dan kesiapan kandidat dapat ditingkatkan sebelum memasuki tahapan pemilu.

 

Selain itu, putusan tersebut juga memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi penyelenggara pemilu dalam melakukan verifikasi pencalonan.

 

KPU memiliki pijakan yang lebih jelas untuk memastikan seluruh peserta pemilu memenuhi prinsip keterwakilan perempuan sebagaimana diamanatkan undang-undang dan diperkuat melalui putusan MK.

 

Di tengah upaya memperkuat demokrasi yang lebih inklusif, tantangan terbesar tetap berada pada kemampuan partai politik mengubah kebijakan afirmasi dari sekadar pemenuhan kuota menjadi representasi nyata di lembaga legislatif.

 

Putusan MK membuka ruang bagi perbaikan sistem pencalonan, tetapi pencapaian target 30 persen keterwakilan perempuan pada akhirnya akan sangat bergantung pada komitmen partai dalam memberikan ruang politik yang setara bagi perempuan di seluruh tingkatan.