Logo

Seperempat Abad Desentralisasi, Kewenangan Daerah Kini Justru Makin Menyempit

Reporter:

Sabtu, 27 June 2026 00:49 UTC

Seperempat Abad Desentralisasi, Kewenangan Daerah Kini Justru Makin Menyempit

Presiden Prabowo Subianto saat berbicara di depan para pengusaha dapur MBG dan mitra lainnya di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Rabu, 3 Juni 2026. Foto: BPMI Setpres

JATIMNET.COM – Setelah 25 tahun kebijakan desentralisasi diterapkan di Indonesia, relasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah masih menghadapi berbagai tantangan. Di tengah dorongan untuk mempercepat pembangunan nasional, muncul perdebatan mengenai seberapa besar ruang yang masih dimiliki pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan strategis di wilayah masing-masing.

Guru Besar Manajemen dan Kebijakan Publik Fisipol UGM, Prof. Dr. Agus Pramusinto, menilai pelaksanaan desentralisasi selama seperempat abad terakhir terus diwarnai dinamika pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Menurutnya, pemerintah pusat kini semakin dominan dalam menetapkan arah pembangunan nasional, terutama pada sektor perizinan investasi, pertambangan, hingga proyek strategis nasional. Kondisi tersebut membuat ruang gerak pemerintah daerah dalam mengambil keputusan strategis semakin terbatas.

“Dalam seperempat abad jalannya desentralisasi, kita menyaksikan naik turunnya pelaksanaan desentralisasi yang diwarnai dengan adanya tarik menarik kekuasaan antara pusat dan daerah,” katanya, seperti dikutip dari laman resmi UGM, Sabtu, 27 Juni 2026. 

BACA: Pemprov Jatim Sesalkan Kerusakan Gedung Grahadi Akibat Demo #IndonesiaSekarat 

Agus menjelaskan, gejala resentralisasi semakin terlihat melalui menguatnya kendali pemerintah pusat terhadap berbagai kebijakan strategis. Di sisi lain, kewenangan pemerintah daerah bersama DPRD dalam menentukan arah pembangunan di wilayahnya justru terus menyusut.

Akibatnya, ruang bagi daerah untuk menetapkan kebijakan maupun mengelola anggaran secara mandiri menjadi semakin sempit karena sebagian besar kebijakan dan alokasi anggaran telah ditentukan pemerintah pusat.

“Kendali presiden semakin besar, sementara ruang veto daerah semakin lemah,” tuturnya.

Menurut Agus, kondisi tersebut membuat pelaksanaan otonomi daerah saat ini cenderung bersifat simbolis. Meski pemerintah daerah masih memperoleh alokasi anggaran, pemanfaatannya telah diatur secara ketat oleh pemerintah pusat. Akibatnya, kepala daerah dan DPRD lebih banyak menjalankan kebijakan yang telah dirumuskan pemerintah pusat daripada menyusun kebijakan strategis berdasarkan kebutuhan daerah.

BACA: Peserta SPPI Meninggal Jadi Tiga, Kemhan Janji Evaluasi Latsarmil 

“Otonomi daerah tetap ada tetapi menjadi simbolik saja. Kepala daerah dan DPRD masih ada, tetapi kewenangannya untuk keputusan strategis sudah sangat lemah. Dari sisi uang mungkin yang diberikan kepada daerah nilainya tetap, tetapi semua sudah ditentukan peruntukannya oleh pusat,” ujarnya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Agus mendorong pemerintah melakukan penataan ulang terhadap desain desentralisasi di Indonesia. Ia menilai pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah perlu diperjelas, mulai dari urusan yang sepenuhnya menjadi kewenangan daerah melalui mekanisme devolusi, urusan yang dijalankan pemerintah pusat melalui dekonsentrasi, hingga urusan strategis nasional yang melibatkan pemerintah daerah melalui tugas pembantuan.

“Melalui pembagian peran yang lebih tepat, aspirasi masyarakat dan kebutuhan strategis daerah dapat diakomodasi oleh pemerintah lokal, sementara kepentingan nasional tetap dapat dijalankan secara efektif oleh pemerintah pusat,” tegasnya.

BACA: Buron Korupsi Kredit Fiktif Rp4,5 Miliar Menyerahkan Diri Setelah Empat Tahun Kabur 

Lebih lanjut, Agus menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan nasional tidak dapat dicapai apabila hanya mengandalkan dominasi pemerintah pusat ataupun sepenuhnya menyerahkan kewenangan kepada pemerintah daerah.

Menurutnya, sinergi dan pembagian peran yang proporsional antara kedua pihak menjadi faktor penting agar kebutuhan masyarakat di daerah tetap terpenuhi tanpa mengesampingkan kepentingan nasional.

“Tidak semua bisa dijalankan oleh pusat sendiri dan tidak semua daerah mampu menjawab persoalan di daerahnya tanpa campur tangan pusat. Keseimbangan peran antara pusat dan daerah secara tepat menjadi kunci keberhasilan pembangunan,” pungkas Agus.