Minggu, 21 June 2026 08:25 UTC

Liem Susilowati, DPO kasus kredit fiktif menyerahkan diri ke Kejari Surabaya pada Jumat, 19 Juni 2026. Foto: Intelijen Kejari Surabaya
JATIMNET.COM, Surabaya – Pelarian panjang terpidana kasus korupsi kredit fiktif senilai Rp4,5 miliar akhirnya berakhir. Setelah hampir empat tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Liem Susilowati menyerahkan diri kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya pada Jumat, 19 Juni 2026 sekitar pukul 16.30 WIB.
Liem merupakan salah satu terpidana dalam perkara korupsi kredit fiktif di sebuah bank milik negara. Sejak 2022, ia berstatus buronan dan terus berpindah-pindah lokasi untuk menghindari proses hukum.
Selama dalam pelarian, Liem mengaku sempat bersembunyi di salah satu rumah ibadah di Surabaya. Di tempat tersebut, ia menjalani aktivitas sebagai pendeta hingga akhirnya memutuskan menyerahkan diri kepada pihak kejaksaan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, membenarkan penyerahan diri tersebut. Menurutnya, langkah itu mengakhiri pencarian terhadap salah satu buronan yang selama ini menjadi target aparat penegak hukum.
“Terpidana Liem Susilowati yang merupakan DPO sejak tahun 2022 telah menyerahkan diri kepada Jaksa Eksekutor pada Jumat, 19 Juni 2026 sekitar pukul 16.30 WIB,” ujar Putu Arya, saat dikonfirmasi Minggu, 21 Juni 2026.
Keputusan Liem untuk menghentikan pelariannya muncul tidak lama setelah Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejari Surabaya menangkap kakaknya, Liauw Inggarwati, dan keponakannya, Bastian Widjaja, pada 2 Juni 2026. Keduanya juga merupakan terpidana dalam perkara korupsi yang sama.
Putu menjelaskan, penangkapan anggota keluarganya tersebut memberikan tekanan psikologis yang membuat Liem akhirnya memilih menyerahkan diri secara sukarela.
“Setelah mengetahui kakak dan keponakannya ditangkap, terpidana mengaku merasa takut, kebingungan dan tidak bisa tidur. Kondisi itu akhirnya membuat yang bersangkutan memutuskan datang seorang diri untuk menyerahkan diri,” kata Putu.
Dalam perkara tersebut, Liem tidak beraksi sendiri. Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, ia bersama Liauw Inggarwati, Bastian Widjaja, Wonggo Prayitno, dan Arya Lelana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait kredit fiktif yang menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Karena tidak pernah menghadiri persidangan, proses hukum terhadap Liem berlangsung secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa. Kendati demikian, majelis hakim tetap menjatuhkan putusan terhadap dirinya.
“Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya, terpidana Liem Susilowati dijatuhi pidana penjara selama delapan tahun. Putusan tersebut dijatuhkan melalui persidangan in absentia karena yang bersangkutan tidak pernah hadir selama proses persidangan berlangsung,” jelas Putu.
Selama hampir empat tahun berstatus buronan, keberadaan Liem sulit dilacak aparat. Ia berhasil menghindari eksekusi putusan pengadilan hingga akhirnya memilih menghentikan pelarian dan menyerahkan diri secara sukarela.
Setelah menjalani pemeriksaan dan proses administrasi oleh Jaksa Eksekutor, Liem langsung dieksekusi untuk menjalani hukuman sesuai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Saat ini terhadap terpidana telah dilakukan eksekusi pidana badan dan ditempatkan di Lapas Perempuan Surabaya di Porong, Sidoarjo untuk menjalani masa pidananya,” pungkas Putu Arya Wibisana.
Dengan penyerahan diri tersebut, seluruh terpidana yang dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi kredit fiktif senilai Rp4,5 miliar kini telah menjalani proses eksekusi hukum. Perkara ini sekaligus menandai berakhirnya pelarian hampir empat tahun salah satu buronan korupsi yang sempat menghilang sejak 2022.
