Logo

Kajari Kota Mojokerto Minta Publik Tak Berspekulasi soal Ekshumasi Makam Pegawainya

Reporter:,Editor:

Selasa, 04 August 2026 07:12 UTC

Kajari Kota Mojokerto Minta Publik Tak Berspekulasi soal Ekshumasi Makam Pegawainya

Tim Resmob dan Inafis beserta Dokpol Polda Jatim saat membongkar makam Rei, Jumat, 31 Juli 2026. Foto : Wanto

JATIMNET.COM, Mojokerto – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, Nurul Anwar, meminta masyarakat tidak berspekulasi terkait penyebab meninggalnya salah seorang pegawai Kejari, Rei Besari Gaylendri (RBG), yang makamnya baru-baru ini diekshumasi untuk kepentingan penyelidikan.

Menurut Nurul, hingga saat ini proses penyelidikan masih sepenuhnya ditangani oleh kepolisian. Karena itu, pihak Kejari memilih menunggu hasil investigasi dan pemeriksaan forensik sebelum memberikan kesimpulan mengenai penyebab kematian korban.

“Ini masih proses (kepolisian). Kita masih butuh validasi. Kita tidak mau berasumsi liar, apalagi situasinya lagi seperti ini,” ujar Nurul Anwar kepada wartawan saat menghadiri pembukaan pameran barang rampasan di Gudang Barang Bukti Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, Senin, 3 Agustus 2026.

Rei Besari Gaylendri diketahui bertugas sebagai penelaah teknis kebijakan di Kejari Kota Mojokerto. Sebelum meninggal dunia, korban yang merupakan ibu dari seorang anak perempuan itu sempat mengalami gangguan kesehatan berupa sakit lambung dan asma.

Nurul membenarkan bahwa korban pernah mengajukan izin tidak masuk kerja karena kondisi kesehatannya menurun. Setelah itu, korban menjalani perawatan di Rumah Sakit Rekso Waluyo Mojokerto hingga akhirnya meninggal dunia.

“Iya, yang saya dengar beliau ada keluhan seperti itu, asam lambung dan asma. Sempat izin tidak masuk. Saat masuk rumah sakit ada kabar, terus ya itu tidak kita duga (meninggal dunia),” katanya.

Korban dinyatakan meninggal pada 10 Juni 2026 ketika masih menjalani perawatan medis. Menurut Nurul, jajaran Kejari Kota Mojokerto saat itu langsung mendatangi rumah duka untuk menyampaikan belasungkawa kepada keluarga.

“Waktu meninggal kami ke sana. Dia punya anak satu perempuan,” ujarnya.

Sementara itu, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto Kota melakukan ekshumasi makam Rei Besari Gaylendri di Dusun Lengki, Desa Suruh, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, pada 31 Juli 2026. Proses pembongkaran makam dilakukan sekitar 52 hari setelah korban dimakamkan.

Ekshumasi tersebut dilakukan untuk keperluan autopsi sebagai bagian dari penyelidikan. Langkah itu diambil setelah suami korban mengajukan permohonan kepada penyidik guna memastikan penyebab kematian istrinya.

Sejumlah sampel yang diperoleh dari proses autopsi telah dikirim ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan laboratorium forensik.

Hingga kini, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan tersebut sebagai dasar menentukan langkah penyelidikan berikutnya. Aparat juga belum menyampaikan kesimpulan resmi mengenai penyebab meninggalnya Rei Besari Gaylendri dan meminta seluruh pihak menunggu hasil investigasi yang sedang berlangsung.