Kamis, 17 September 2026 15:40 UTC

SH hanya bisa berdoa selama digelandang ke ruang tahanan Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim, Kamis, 17 September 2026. Foto: Januar
JATIMNET.COM, Surabaya – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengungkap dugaan modus dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro BNI Cabang Jember periode 2021-2023 yang melibatkan collection agent (CA) SH.
SH diduga mengajukan calon debitur yang tidak memenuhi persyaratan dengan mengumpulkan dokumen kependudukan tanpa memastikan mereka benar-benar memiliki usaha.
Modus tersebut dilakukan melalui dua perusahaan, yakni PT Ternak Maharani dan PT Berlian, yang menjadi channel penyaluran KUR Mikro BNI Cabang Jember.
Untuk pengajuan melalui PT Ternak Maharani, calon debitur disebut dibawa ke kandang kambing milik SH di Desa Sumberlesung, Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember.
Di lokasi tersebut, para calon debitur diduga difoto untuk memenuhi kebutuhan dokumentasi administrasi pengajuan kredit seolah-olah mereka memiliki kegiatan usaha.
Sementara dalam pengajuan melalui PT Berlian, calon debitur disebut difoto di lahan tanaman jagung dan pepaya yang diduga milik SH. Para calon debitur juga disebut menandatangani dokumen pengajuan kredit di rumah SH.
BACA: Kejati Jatim Tambah Satu Tersangka Kasus KUR BNI Jember, Total Jadi 5 Orang
Penyidik menduga proses tersebut berlangsung tanpa memberikan pemahaman yang memadai kepada calon debitur mengenai dokumen yang mereka tanda tangani.
“Korban tidak diberi kesempatan membaca maupun mendapatkan penjelasan mengenai dokumen yang ditandatangani. Sebagian besar debitur disebut dalam kondisi buta huruf,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim I Gede Punia Atmaja.
Setelah kredit dicairkan, para debitur disebut hanya menerima sekitar Rp1 juta. Sementara buku rekening dan kartu ATM mereka kemudian diserahkan kepada SH.
“Sedangkan buku rekening dan kartu ATM kemudian diserahkan kepada SH untuk dicairkan melalui Agen BNI 46 milik anaknya,” ujar Punia.
Dana hasil pencairan tersebut kemudian diduga dikelola SH untuk berbagai keperluan. Penyidik menduga sebagian dana digunakan untuk membantu collection agent lain yang memiliki kredit bermasalah serta membayar pinjaman tertentu agar debitur dapat kembali mengajukan kredit.
Dalam pengajuan melalui PT Ternak Maharani, terdapat 98 debitur dengan total pencairan Rp4.252.504.609. Nilai kredit masing-masing debitur disebut sekitar Rp45 juta.
Sementara melalui PT Berlian terdapat 37 debitur dengan total pencairan Rp1.893.792.655. Nilai kredit masing-masing debitur sekitar Rp49,9 juta.
Penyidik menghitung dugaan kerugian negara dari dua penyaluran tersebut mencapai Rp6.146.297.264.
“Total dari dua kerugian negara ini menimbulkan kerugian sebesar Rp6.146.297.264,” kata Punia.
Kasus ini merupakan bagian dari perkara dugaan korupsi penyaluran KUR Mikro BNI Cabang Jember periode 2021-2023. BNI Jember menyalurkan KUR melalui skema channeling dengan melibatkan collection agent dalam proses perekrutan dan pengajuan calon debitur.
Dalam perkembangan terbaru, Kejati Jatim menetapkan SH sebagai tersangka baru sehingga jumlah tersangka dalam perkara tersebut menjadi lima orang. SH juga langsung ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim untuk menjalani proses hukum.
