Logo

Kejati Jatim Tambah Satu Tersangka Kasus KUR BNI Jember, Total Jadi 5 Orang

Collection Agent, Raup Keuntungan Hingga Rp 6,1 Miliar
Reporter:,Editor:

Kamis, 17 September 2026 14:22 UTC

Kejati Jatim Tambah Satu Tersangka Kasus KUR BNI Jember, Total Jadi 5 Orang

SH hanya bisa berdoa selama digelandang ke ruang tahanan Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim, Kamis, 17 September 2026. Foto: Januar

JATIMNET.COM, Surabaya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan SH sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Jember periode 2021-2023.

SH merupakan collection agent (CA) dari PT Ternak Maharani dan PT Berlian. Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara ini kini mencapai lima orang.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim I Gede Punia Atmaja mengatakan, penetapan SH sebagai tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-1270/M.5/Fd.2/09/2026 tertanggal 17 September 2026.

“Pada saat ini kami telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di BNI cabang Jember,” kata Punia dalam keterangannya, Kamis malam, 17 September 2026.

Sebelum SH, penyidik telah menetapkan empat tersangka lain. Mereka masing-masing FMH selaku kepala cabang BNI Jember, AM selaku collection agent CV Juara Tani, IS selaku collection agent CV Artha Nanjaya, serta HN selaku collection agent PT Niram.

Keempat tersangka tersebut sebelumnya telah ditahan untuk menjalani proses hukum.

Dalam perkara ini, BNI Cabang Jember menyalurkan KUR Mikro melalui skema channeling sepanjang 2021 hingga Mei 2023. Collection agent memiliki peran dalam proses pengajuan calon debitur.

“Collection agent berperan merekomendasikan calon debitur, mengoordinasikan pengumpulan dokumen, serta membantu proses pelunasan KUR,” ujar Punia.

Penyidik menduga SH menggunakan perannya untuk mengajukan calon debitur yang tidak memenuhi persyaratan. SH disebut meminta orang kepercayaannya mengumpulkan dokumen kependudukan untuk diajukan sebagai calon penerima KUR tanpa memastikan calon debitur benar-benar memiliki usaha.

Punia mengatakan, SH juga diduga menguasai rekening dan kartu ATM sejumlah debitur setelah kredit dicairkan.

“Sedangkan buku rekening dan kartu ATM kemudian diserahkan kepada SH untuk dicairkan melalui Agen BNI 46 milik anaknya,” katanya.

Dari penyaluran KUR melalui PT Ternak Maharani dan PT Berlian, penyidik menghitung kerugian negara mencapai Rp6.146.297.264.

Rinciannya, PT Ternak Maharani mengajukan KUR untuk 98 debitur dengan total pencairan Rp4.252.504.609. Sementara melalui PT Berlian terdapat 37 debitur dengan total pencairan Rp1.893.792.655.

“Total dari dua kerugian negara ini menimbulkan kerugian sebesar Rp6.146.297.264,” ujar Punia.

Sementara itu, berdasarkan hasil audit BPKP Jawa Timur, total kerugian negara dalam keseluruhan perkara dugaan korupsi KUR BNI Jember tersebut mencapai Rp41.487.138.481.

SH dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia juga dijerat secara alternatif dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Saat ini tersangka SH langsung kami tahan di Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim untuk proses perkembangan,” kata Punia.

Dalam pengembangan perkara, penyidik juga mengungkap dugaan modus pengajuan KUR yang dilakukan melalui pengumpulan KTP dan KK calon debitur tanpa memastikan keberadaan usaha mereka. Sejumlah calon debitur bahkan disebut menjalani proses dokumentasi usaha di lokasi yang berkaitan dengan SH.