DAERAH, 23/05/2022
Kenek Pengemudi Bus PO Ardiansyah Terancam 12 Tahun Penjara
Kenek yang mengemudikan bus pariwisata PO Ardiansyah, Ade Firmansyah, 29 tahun, terancam hukuman maksimal pidana penjara selama 12 tahun.
Tag Populer
#
mojokerto
#
surabaya
#
probolinggo
#
covid-19
#
gresik
Berita Populer
Polres Lamongan Ungkap Penjualan Orang untuk Layanan Seksual
Polwan yang Bakar Suaminya Sesama Polisi di Mojokerto Ungkap Fakta Lain di Persidangan
Dikirim Ekspedisi, Dispol PP Gresik Musnahkan Ratusan Botol Miras di Pulau Bawean
Anggota DPRD Jatim Sumardi Serap Aspirasi Warga Mojokerto terkait Infrastruktur Lingkungan
Benahi Jembatan Apung, Warga Mojokerto Hilang Terseret Arus Brantas