Logo

Kenek Pengemudi Bus PO Ardiansyah Terancam 12 Tahun Penjara

Tak Punya SIM B1 dan Mengonsumsi Minuman Beralkohol
Reporter:,Editor:

Senin, 23 May 2022 07:00 UTC

Kenek Pengemudi Bus PO Ardiansyah Terancam 12 Tahun Penjara

Kasi Intelijen Kejari Kota Mojokerto Ali Prakosa. Foto : Karina Norhadini

JATIMNET.COM, Mojokerto – Kenek yang mengemudikan bus pariwisata PO Ardiansyah, Ade Firmansyah, 29 tahun, terancam hukuman maksimal pidana penjara selama 12 tahun.

Ade jadi tersangka yang menyebabkan bus yang membawa rombongan wisata warga Surabaya itu celaka dan menabrak tiang besar papan reklame di ruas tol Surabaya-Mojokerto KM 712+400 jalur A, Senin, 16 Mei 2022. Sebanyak 14 penumpang meninggal dunia di tempat dan beberapa hari kemudian, dua korban kritis juga meninggal dunia sehingga total sudah 16 korban yang meninggal dunia. Sedangkan puluhan lainnya mengalami luka berat, sedang, dan ringan. Total ada 31 penumpang termasuk yang meninggal dunia.

Penyidik Polres Mojokerto Kota sementara menetapkan Ade sebagai tersangka karena tidak memenuhi syarat sebagai pengemudi bus dan dianggap lalai dalam mengemudikan kendaraan. Ade yang sebenarnya bertugas sebagai kenek ternyata juga menggantikan sopir utama yang sedang istirahat, Achmad Ari Ardiayanto, 31 tahun. Ade juga tak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) B1 yang disyaratkan untuk kendaraan bus.  

Polisi telah menyerahkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka Ade ke Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto.

BACA JUGA: Sopir Bus PO Ardiansyah Sempat Konsumsi Bir dan Sabu

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kota Mojokerto Ali Prakosa mengatakan kejaksaan juga sudah menerima Surat Tanda Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Satlantas Polres Mojokerto Kota sejak Jumat, 20 Mei 2022.

"Kita sudah Terima SPDP atas nama tersangka Ade Firmansyah alias Ambon pada Jumat pekan lalu," ucap Ali saat dikonfirmasi, Senin, 23 Mei 2022.

Usai menerima SPDP, Kepala Kejari Kota Mojokerto Hadiman akan menerbitkan P16A untuk menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang nantinya menangani berkas perkara kasus kecelakaan tersebut hingga ke persidangan.

Rencananya akan ada tiga JPU yang dipimpin Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kota Mojokerto Ferdi Ferdian Dwirantama.

BACA JUGA: Kecelakaan di Tol Sumo Dikemudikan Sopir Cadangan, Ini Kronologisnya

"Kita baru terima SPDP, kemungkinan penunjukan JPU yang menangani perkara kecelakaan hari ini dan lebih dari dua, tiga jaksa yang akan menangani perkara," ujarnya.

Sesuai SPDP tersebut, tersangka disangkakan pasal 311 ayat 5 subsider pasal 310 ayat 3 dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.

"Ancaman hukuman 12 tahun dan atau denda Rp24 juta. Kalau pasal 310 ayat 3 dan 4, ancaman hukuman penjara enam tahun dan atau denda Rp12 juta, jadi bisa kumulatif," ujar Ali.

Tersangka Ade terancam hukuman maksimal jika terbukti melanggar pasal 311 ayat 4 jika terbukti ada unsur kesengajaan yang menyebabkan kecelakaan, seperti tidak memiliki SIM, tanpa seizin sopir mengemudikan bus, dan mengonsumsi minuman beralkohol serta narkoba.

"Di pasal 311 ayat 4 harus memenuhi faktor kesengajaan. Satu, dia tidak punya SIM, tidak punya izin mengemudi kok nyetir. Kedua, mungkin tanpa seizin driver-nya mengemudi, apalagi kalau dia pakai narkoba, indikasi ke sana (unsur kesengajaan) makin ada," ucapnya.

Dalam SPDP yang diterima Kejari pekan lalu, korban meninggal dunia masih tertulis 14 orang dan 20 luka berat. Lalu penyidik Satlantas Polres Mojokerto Kota melakukan revisi pada Senin, 23 Mei 2022, karena korban meninggal dunia bertambah dua orang, sehingga total 16 orang.

"Kalau dalam SPDP ini total korban 14 yang meninggal dan 20 luka berat. Tapi terbaru data yang diperoleh kami hari ini ada 16 orang yang meninggal dunia," kata Ali.

BACA JUGA: Korban Kecelakaan Maut Bus PO Ardiansyah Bertambah, Total Jadi 16 Orang

Kepada polisi, tersangka Ade dan sopir utama, Ari, mengaku sempat membeli dua botol minuman beralkohol jenis bir saat mengantar rombongan wisata di Malioboro, Yogyakarta. Bir tersebut diminum keduanya saat berhenti di beberapa tempat istirahat atau rest area. Ade mengaku lebih banyak meminumnya dibanding Ari.

Selain itu, Ade juga mengaku sempat mengonsumsi narkoba jenis sabu pada 9 Mei 2022 atau lima hari sebelum mengantar rombongan wisata tersebut.  

Keduanya bertanggung jawab mengantar rombongan wisata Group Benowo Piknik Explore Dieng asal Surabaya dengan tujuan Jawa Tengah dan Yogyakarta dan bus mengalami kecelakaan dalam perjalanan pulang di ruas tol Surabaya-Mojokerto (Sumo) pada Senin, 16 Mei 2022.

Selain mengumpulkan keterangan dari tersangka kenek yang mengemudikan bus, sopir utama, para penumpang, dan melakukan olah TKP, polisi juga melengkapi dengan keterangan saksi ahli hukum pidana.

"Kesimpulan sementara penyidik dari SPDP yang kami terima, Ade pada saat berkendara (dalam) kecepatan tinggi, kurang konsentrasi (mengantuk) dalam situasi sekitar sehingga terjadi kecelakaan. Nanti jika dari pengembangan ternyata ditemukan keterangan lain, itu nanti bisa diketahui hasil akhir penyidikan," katanya.