Logo

Kejari Kota Mojokerto Siapkan Lelang 9 Kendaraan Rampasan Perkara Pidana

Reporter:,Editor:

Kamis, 30 July 2026 02:00 UTC

Kejari Kota Mojokerto Siapkan Lelang 9 Kendaraan Rampasan Perkara Pidana

Gambar lelang serentak Kejaksaaan Negeri Kota Mojokerto. Foto: Kejari Mojokerto.

JATIMNET.COM, Mojokerto – Delapan sepeda motor dan satu unit mobil yang sebelumnya menjadi barang bukti perkara pidana akan berpindah tangan ke masyarakat.  

Kendaraan yang telah berstatus sebagai barang rampasan negara itu segera dilelang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto melalui mekanisme lelang resmi pemerintah.

Seluruh kendaraan yang akan dilepas tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga secara hukum dapat dialihkan kepemilikannya kepada pemenang lelang.

Lelang di Kota Mojokerto merupakan bagian dari pelaksanaan lelang serentak barang rampasan negara dan barang sitaan yang digelar kejaksaan di seluruh Jawa Timur.

Melalui lelang tersebut, aset hasil tindak pidana dikembalikan menjadi penerimaan negara sekaligus dimanfaatkan kembali oleh masyarakat.

Kepala Kejari Kota Mojokerto, Nurul Anwar, mengatakan masyarakat dapat mengikuti proses lelang secara terbuka pada 10-14 Agustus 2026. Sebelumnya, kendaraan tersebut akan dipamerkan pada 3-7 Agustus 2026.

Informasi mengenai kendaraan yang ditawarkan, nilai limit, uang jaminan, hingga tata cara mengikuti lelang telah diumumkan kepada publik.

"Seluruh kendaraan yang akan dilelang telah berkekuatan hukum tetap sehingga dapat dialihkan kepemilikannya melalui proses lelang sesuai ketentuan yang berlaku," kata Nurul, Selasa, 29 Juli 2026.

Ia menjelaskan, pelelangan barang rampasan merupakan tahapan akhir dari penyelesaian aset dalam perkara pidana. Proses tersebut juga menjadi bagian dari upaya mengoptimalkan pemulihan aset negara hasil penegakan hukum.

Masyarakat yang berminat dapat mengikuti penawaran secara daring melalui sistem lelang resmi pemerintah sesuai jadwal yang telah ditetapkan.