Jumat, 11 September 2026 14:08 UTC

Kecelakaan melibatkan sepeda motor dan truk bermuatan tebu terjadi di Dawarblandong, Mojokerto, Jumat, 11 September 2026. Foto: Wanto
JATIMNET.COM, Mojokerto – Seorang pengendara sepeda motor tewas dalam kecelakaan dengan truk bermuatan tebu di Jalan Raya Dusun Ngagrok, Desa Simongagrok, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, Jumat, 11 September 2026.
Kecelakaan maut tersebut terjadi sekitar pukul 12.15 WIB. Korban berinisial DHO (34), warga Pamotan, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, mengendarai sepeda motor Honda CB 150 R.
Sementara itu, kendaraan lain yang terlibat merupakan Mitsubishi Truck bermuatan tebu yang dikemudikan AAIS (20), warga Kembangbahu, Kabupaten Lamongan.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Mojokerto Kota Iptu Sujito mengatakan kecelakaan bermula ketika korban melaju dari arah Lamongan menuju Mojokerto melalui bahu jalan di sisi timur.
Korban kemudian hendak masuk ke badan jalan. Saat berpindah jalur, DHO diduga kurang mengantisipasi kendaraan yang melaju dari arah berlawanan.
"Sesampainya di TKP, sepeda motor bersenggolan dengan kendaraan Mitsubishi Truck bermuatan tebu yang berjalan lurus dari arah utara ke selatan," ujar Sujito.
Benturan tersebut membuat DHO mengalami luka pada bagian kepala dan badan. Petugas kemudian mengevakuasi korban ke RSUD RA Basoeni, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto.
Namun, nyawa korban tidak dapat diselamatkan. DHO dinyatakan meninggal dunia setelah mendapat penanganan medis.
Relawan kemudian membawa jenazah korban menggunakan ambulans PMI Kabupaten Mojokerto menuju ruang jenazah RSUD RA Basoeni.
Petugas Gakkum Satlantas Polres Mojokerto Kota selanjutnya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Petugas juga memeriksa kendaraan dan pihak-pihak yang terlibat untuk memastikan penyebab kecelakaan.
Sujito mengimbau pengguna jalan meningkatkan kewaspadaan dan selalu mematuhi aturan lalu lintas untuk mencegah kecelakaan serupa.
"Selalu konsentrasi dalam berkendara, jaga jarak aman dan jangan menyalip apabila tidak cukup ruang. Jangan berkendara dalam pengaruh alkohol maupun saat mengantuk," tegasnya.
