Logo

Reklame CV Solution Billboard di Jalan Gajah Mada Kota Mojokerto Disegel

Dinilai Langgar Perda Penyelenggaraan Reklame
Reporter:,Editor:

Jumat, 11 September 2026 11:16 UTC

Reklame CV Solution Billboard di Jalan Gajah Mada Kota Mojokerto Disegel

Petugas menyegel reklame milik CV Solution Billboard di Jalan Gajah Mada, Kota Mojokerto sejak Kamis, 10 September 2026. Foto: Wanto

JATIMNET.COM, Mojokerto – Reklame milik CV Solution Billboard di Jalan Gajah Mada, Kota Mojokerto, disegel petugas karena dinilai melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Petugas melakukan penyegelan pada Kamis, 10 September 2026. Penertiban berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB hingga 14.50 WIB.

Reklame yang ditertibkan berada di sebelah utara simpang lampu merah Pemuda, Jalan Gajah Mada. Papan reklame tersebut memiliki dua sisi dan berdiri di kawasan yang menjadi objek penertiban.

Plt Kabid Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Mojokerto, Mulyono mengatakan tindakan tersebut merupakan bagian dari penegakan aturan terhadap penyelenggaraan reklame yang tidak memenuhi ketentuan.

“Penyegelan ini dilakukan karena reklame tersebut melanggar ketentuan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Reklame,” kata Mulyono.

Dalam penertiban itu, Mulyono bersama PPNS Durman Sihombing; penyidik Ahmad Zaki Amani; Kasi Binwaslu Yoga Bayu Samudra; sejumlah staf Gakda, serta Regu Ops mendatangi lokasi reklame.

Petugas kemudian memasang segel pada papan reklame CV Solution Billboard sebagai tanda bahwa objek tersebut telah dikenai tindakan penertiban.

Mulyono mengatakan penertiban dilakukan untuk memastikan seluruh penyelenggara reklame di Kota Mojokerto mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

“Penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan penyelenggaraan reklame di wilayah Kota Mojokerto berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Proses penyegelan berlangsung sekitar dua jam dan berakhir pada pukul 14.50 WIB. Selama kegiatan berlangsung, situasi di lokasi berjalan tertib, lancar, dan aman.

Pemerintah Kota Mojokerto berharap penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2020 dapat meningkatkan ketertiban penyelenggaraan reklame sekaligus memastikan setiap papan reklame yang berdiri di wilayah kota memenuhi ketentuan yang berlaku.