Sabtu, 12 September 2026 06:30 UTC

Ilustrasi pencurian tabung gas LPG. Foto: Gemin/Ai
JATIMNET.COM, Madiun - Bagi banyak keluarga, tabung LPG 3 kilogram adalah barang kebutuhan sehari-hari untuk memasak.
Namun, di Desa Purworejo, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, benda yang biasa berada di dapur itu justru menjadi sasaran pencurian. Sejumlah tabung LPG milik warga raib setelah rumah dibobol maling.
Pencurian itu diketahui pada Senin, 7 September 2026 sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu, saksi hendak menyapu halaman rumah korban. Ia mendapati sejumlah tabung LPG 3 kilogram yang sebelumnya disimpan di dalam rumah sudah tidak ada.
Setelah diperiksa, pintu rumah ditemukan dalam keadaan rusak dan terdapat bekas congkelan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku.
Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agung Hartawan mengatakan, dari hasil penyelidikan, tersangka berinisial BSB diduga masuk ke rumah korban dengan mencongkel pintu menggunakan obeng yang telah disiapkan sebelumnya.
“Setelah berhasil masuk, tersangka diduga mengambil tabung-tabung LPG tersebut dan memasukkannya ke dalam karung zak,” katanya, Sabtu, 12 September 2026.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan enam tabung LPG ukuran 3 kilogram, satu karung sak berwarna putih, serta sebuah obeng.
Penyidikan kemudian mengarah pada dugaan bahwa pencurian tersebut bukan aksi tunggal. BSB diduga telah mencuri tabung LPG sebanyak 15 kali di wilayah Kabupaten Madiun dan lima kali di Kabupaten Magetan sepanjang Juli hingga September 2026.
Artinya, dalam rentang sekitar tiga bulan, polisi menduga ada sedikitnya 15 aksi pencurian tabung LPG yang dilakukan tersangka di dua wilayah tersebut. Polisi masih mendalami setiap lokasi untuk memastikan keterkaitan tersangka dengan rangkaian pencurian tersebut.
Dalam kasus di Desa Purworejo, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp1,4 juta. Akibat perbuatannya, BSB dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tersangka kini telah diamankan dan ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
