Logo

Sindikat Remaja Spesialis Pembobol Sekolah dan Ruko di Banyuwangi Digulung Polisi

Sudah berkali-kali beraksi sejak awal 2026, petualangan lima remaja berakhir di Tim URC Macan Blambangan
Reporter:,Editor:

Minggu, 02 August 2026 00:43 UTC

Sindikat Remaja Spesialis Pembobol Sekolah dan Ruko di Banyuwangi Digulung Polisi

Polisi melakukan olah TKP di salah satu ruko yang dibobol para pelaku. Foto: Humas Polresta Banyuwangi

JATIMNET.COM, Banyuwangi – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi membongkar komplotan pencurian yang beranggotakan lima remaja. Kelompok tersebut diduga berulang kali melakukan pembobolan terhadap ruko hingga sejumlah sekolah di wilayah Banyuwangi.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pencurian di sebuah ruko di Jalan Joyoboyo, Kecamatan Kalipuro, pada akhir Juli 2026. Dalam aksi tersebut, para pelaku membawa kabur uang tunai Rp20 juta serta puluhan bungkus rokok senilai sekitar Rp5 juta. Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga Rp25 juta.

Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Macan Blambangan kemudian melakukan penyelidikan dengan menerapkan metode Scientific Crime Investigation (SCI). Polisi menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) hingga berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku berinisial MA (16) berdasarkan pakaian yang dikenakannya saat menjalankan aksi.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan, mengatakan petugas berhasil mengamankan MA beserta pakaian yang identik dengan rekaman CCTV. Dari hasil pemeriksaan terhadap MA, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dan menangkap empat anggota komplotan lainnya di kediaman masing-masing.

"Untuk pelaku yang berhasil ditangkap masing-masing, MB (15) eksekutor utama, MS (18) anggota sindikat, MK (15) anggota sindikat, dan NS (16) anggota sindikat," kata Rofiq, Minggu, 2 Agustus 2026.

BACA: Residivis Spesialis Pencurian Rumah Kosong di Banyuwangi Dibekuk Polisi 

Hasil penyidikan mengungkap bahwa kelompok tersebut tidak hanya sekali melakukan aksi pencurian. Polisi menemukan keterlibatan mereka dalam sejumlah percobaan pembobolan yang menyasar fasilitas pendidikan di Kecamatan Giri sejak awal Januari 2026.

"Di Kecamatan Giri saja pelaku beraksi di beberapa sekolah antara lain MTs Darul Ulum, TK Khotijah, SMP Sunan Giri, dan SDN Jambesari 2," tambah Rofiq.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit sepeda motor Honda GL Max yang diduga dibeli menggunakan uang hasil kejahatan, sepeda motor Honda C70 yang dipakai saat beraksi, sisa uang tunai, puluhan bungkus rokok, pakaian yang dikenakan pelaku, serta rekaman CCTV dari lokasi kejadian.

Polisi menegaskan bahwa penangkapan komplotan tersebut menjadi bentuk komitmen Polresta Banyuwangi dalam menjaga keamanan masyarakat, termasuk melindungi aset usaha dan fasilitas pendidikan dari tindak kriminal.

"Langkah penegakan hukum terhadap para pelaku dilaksanakan secara tegas, profesional, dan terukur untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat," ujar Kombes Pol Rofiq.

BACA: Dokter Spesialis Datangi Warga dalam Program "Bunga Desa" Banyuwangi 

Karena sebagian besar pelaku masih berstatus anak di bawah umur, proses hukum akan dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Polresta Banyuwangi juga berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Renakta) agar seluruh hak para pelaku tetap terpenuhi selama proses penyidikan.

"Seluruh proses penyidikan wajib tunduk pada asas Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Kami berkoordinasi intensif dengan BAPAS serta Unit Renakta untuk memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi sesuai koridor hukum," tambahnya.

Saat ini, kelima tersangka telah diamankan di Mapolresta Banyuwangi bersama barang bukti. Penyidik Satreskrim masih melengkapi administrasi penyidikan sebelum melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi.