Minggu, 02 August 2026 07:09 UTC

Barang bukti hasil kejahatan diamankan Satreskrim Polresta Banyuwangi dari residivis pencurian rumah kosong. Foto: Istimewa/Humas Polresta Banyuwangi
JATIMNET.COM, Banyuwangi – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi menangkap seorang residivis berinisial DM yang kembali terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Tersangka diketahui membobol tiga rumah warga di wilayah Kecamatan Banyuwangi dengan total kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rofiq Ripto Himawan, mengatakan penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan dari masyarakat. Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aksi kejahatan tersebut.
"Kami bergerak berdasarkan laporan warga dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti. Penanganan perkara ini kami pastikan berjalan profesional dan tuntas sesuai ketentuan hukum," tegas Kombes Pol. Rofiq, Minggu, 2 Agustus 2026.
BACA: Dalih Ajak Nonton Kartun, Pria di Banyuwangi Diduga Cabuli Empat Bocah
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari tiga laporan polisi yang diterima. Dua laporan berasal dari Kelurahan Tamanbaru, sedangkan satu laporan lainnya dari Kelurahan Kertosari.
Menurutnya, penyelidikan berkembang setelah polisi melacak keberadaan telepon seluler milik salah satu korban. Hasil penelusuran digital mengarah pada seorang penadah yang diketahui menguasai ponsel hasil curian tersebut.
"Berbekal keterangan sang penadah, Tim URC Macan Blambangan langsung bergerak cepat membekuk DM di kediamannya tanpa perlawanan," ujar Kompol Lanang.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa DM menjalankan aksinya dengan modus berbeda di setiap lokasi. Pada aksi pertama di Kelurahan Tamanbaru, pelaku memanfaatkan pintu rumah yang tidak terkunci rapat untuk masuk ke dalam rumah. Dari lokasi itu, ia membawa kabur uang tunai serta tiga unit ponsel.
Masih di Kelurahan Tamanbaru, DM kembali beraksi dengan mencongkel pintu sebuah rumah yang sedang kosong. Dari dalam lemari rumah tersebut, pelaku mengambil uang tunai sebesar Rp59,15 juta.
BACA: Bocah 7 Tahun di Glenmore Banyuwangi Hanyut Terseret Arus Sungai Pengondangan
"Untuk di TKP ketiga yaitu di Kelurahan Kertosari, pelaku melompati pagar, merusak pintu dan jendela, serta mengembat uang tunai senilai Rp2,22 juta," tambahnya.
Dalam proses penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit ponsel milik korban, kotak kemasan ponsel, serta sebuah gunting taman berbahan besi yang diduga digunakan pelaku untuk mencongkel pintu saat beraksi.
Akibat perbuatannya, residivis tersebut dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Kompol Lanang juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.
"Pastikan pintu dan jendela terkunci rapat serta hindari menyimpan uang tunai dalam jumlah besar di rumah kosong. Segera laporkan ke pihak kepolisian jika melihat pergerakan mencurigakan di lingkungan sekitar," pungkasnya.
