Logo

Dalih Ajak Nonton Kartun, Pria di Banyuwangi Diduga Cabuli Empat Bocah

Reporter:,Editor:

Jumat, 31 July 2026 06:00 UTC

Dalih Ajak Nonton Kartun, Pria di Banyuwangi Diduga Cabuli Empat Bocah

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi saat memberikan keterangan pers, Jumat, 31 Juli 2026. Foto: Hermawan.

JATIMNET.COM, Banyuwangi  - Kedok seorang pria di Kecamatan Muncar, Banyuwangi yang diduga menjadikan warung kelontong miliknya untuk mencabuli anak di bawah umur akhirnya terbongkar.

Satreskrim Polresta Banyuwangi menetapkan pria tersebut sebagai tersangka setelah sedikitnya empat anak perempuan berusia 5 hingga 7 tahun diduga menjadi korban.

Aksi pelaku diduga berlangsung sejak 2025. Kasus itu baru terungkap setelah salah satu korban memberanikan diri menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada orang tuanya. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti polisi hingga pelaku diamankan.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan mengatakan penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka.

"Seorang telah kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup. Penanganan perkara dilakukan secara profesional dan objektif, dengan tetap mengutamakan perlindungan serta pemulihan psikologis korban," ujar Rofiq, Jumat, 31 Juli 2026.

Hasil penyelidikan mengungkap, pelaku diduga memanfaatkan warung kelontong di depan rumahnya untuk mendekati anak-anak yang datang membeli jajanan.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi, pelaku lebih dulu membangun kedekatan dengan korban.

Caranya, mengajak korban masuk ke rumah dengan dalih menonton film kartun. Namun, ajakan tersebut diduga hanya menjadi modus untuk melancarkan aksi pencabulan.

Kasus ini terbongkar setelah salah seorang korban akhirnya bercerita kepada orang tuanya. Merasa keberatan, keluarga korban sempat mendatangi rumah pelaku sebelum melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Muncar.

Polisi kemudian bergerak cepat mengamankan pelaku ke Mapolresta Banyuwangi guna menghindari kemungkinan amuk warga sekaligus mempermudah proses penyidikan.

Lanang mengatakan penyidik masih mendalami perkara tersebut. Selain menunggu hasil visum et repertum dan pemeriksaan psikologi forensik, polisi juga menelusuri kemungkinan adanya barang bukti digital. Tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan bertambah.

"Kami mengimbau masyarakat yang merasa anaknya menjadi korban atau memiliki informasi terkait perkara ini agar segera melapor. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 415B juncto Pasal 127 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polisi juga mengingatkan para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak, terutama saat bermain atau membeli jajanan di lingkungan sekitar rumah.

Komunikasi yang terbuka dengan anak dinilai menjadi salah satu kunci agar kasus serupa dapat segera terungkap.