Polresta Banyuwangi menetapkan seorang tersangka kasus investasi bodong yang merugikan anggotanya hingga Rp1 miliar. ZS, 25 tahun, warga Kelurahan Lateng, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi, diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang yang telah diinvestasikan para anggota peserta investasi.
Polresta Banyuwangi telah mengamankan barang bukti benih lobster atau benur senilai Rp 1,5 miliar. Mobil pikap L300 dan dua orang tersangka turut diamankan bersama sekitar 21 ribu ekor benur tersebut
Kepolisian Resort Kota (Polresta) Banyuwangi tengah fokus memeriksa saksi kasus investasi bodong. Investasi bodong itu diperkirakan merugikan 29 orang korban dengan nilai investasi Rp4,6 miliar.
Polresta Banyuwangi menangkap empat orang tersangka pembuatan senjata api (senpi) dan benda lain yang bersifat ilegal. Hal itu diungkap dalam press release di Mapolresta Banyuwangi, Sabtu 10 April 2021.