Kamis, 12 June 2025 04:00 UTC
Kasat Reskirm Polresta Banyuwangi Kompol Komang Yogi Arya Wiguna. Foto: Hermawan
JATIMNET.COM, Banyuwangi – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi memasuki babak baru.
Terduga pelaku, SA, 39 tahun, dilaporkan ke polisi atas istrinya, KR, 34 tahun, warga Desa Purwoasri, Kecamatan Tegaldlimo, Kabupaten Banyuwangi.
Kasat Reskirm Polresta Banyuwangi Kompol Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan pihaknya telah melakukan serangkian penyidikan dan telah dilakukan gelar perkara terhadap perkara dugaan KDRT yang dilakukan SA.
"Kami lakukan penyidikan dan gelar perkara minggu lalu dengan melibatkan fungsi internal. Hasil kesimpulan bahwa memang ada peningkatan status yang bersangkutan terlapor dari saksi menjadi tersangka," ujarnya, Kamis, 12 Juni 2025.
BACA: Diduga Alami Kekerasan Psikis Puluhan Tahun, Istri Laporkan Suami ke Polisi
Komang mengungkapkan terkait masalah tersebut, pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada sekitar 12 orang termasuk beberapa saksi ahli untuk pendalaman.
"Berdasarkan gelar perkara dengan proses penyidikan, kami sudah mendapatkan minimal dua alat bukti yang sudah kami kantongi sehingga kami pada saat proses gelar perkara peningkatan status ini dapat diputuskan melalui forum gelar perkara tersebut," katanya.
Komang menambahkan dari alat bukti yang sudah didapat penyidik, salah satunya visum yang memang menyatakan ada luka.
"Iya, kaitan dengan hal tersebut mungkin nanti akan dibuka lebih jelas di pengadilan," katanya.
BACA: Hendak Perkosa Lansia dan Ketahuan Warga, Pria di Lamongan Ini Dibui
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya akan memanggil yang bersangkutan melalui surat panggilan untuk pengambilan keterangan.
"Untuk pemanggilan mungkin dalam pekan ini, nanti kita informasikan terkait dengan pemanggilannya. Terkait jeratan hukum, pasal yang dikenakan, yaitu pasal 44 ayat 1 atau ayat 4, pasal 5 huruf A Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT," katanya.