Logo

Diduga Alami Kekerasan Psikis Puluhan Tahun, Istri Laporkan Suami ke Polisi 

Reporter:,Editor:

Kamis, 15 May 2025 09:00 UTC

Diduga Alami Kekerasan Psikis Puluhan Tahun, Istri Laporkan Suami ke Polisi 

Ilustrasi kekerasan psikis. Dok: Jatimnet

JATIMNET.COM, Mojokerto - Seorang ibu dua anak warga Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, diduga menjadi korban kekerasan psikis yang dilakukan suaminya selama puluhan tahun.

Wanita berinisial WN ini mengeluhkan tak tahan diperlakukan suaminya, Bayu. 

"Saya hidup seperti di tahanan tanpa jeruji, tersenyum di luar hancur di dalam," kata WN, Kamis sore, 15 Mei 2025.

Setiap hari, ia mengaku selalu merasa tertekan, mulai dari diselimuti ketakutan, selalu disalahkan hingga dijatuhkan secara mental. Walau dirinya tidak menerima kekerasan fisik, kekerasan psikis secara bertubi-tubi membuatnya depresi. 

BACA: Perempuan Masih Dominasi Korban KDRT dan HIV/AIDS di Jatim

Hal itu dibuktikan dengan surat dari rumah sakit yang menyimpulkan WN didiagnosis gangguan depresi berat. 

Rekomendasi dari pihak rumah sakit, WN memerlukan penanganan secara intensif, tidak hanya dengan psikoterapi oleh psikolog klinis, namun juga memerlukan terapi psikofarmaka dari psikiater.

"Kekerasan psikis itu juga dilakukan di hadapan kedua anak, hingga kedua anak seperti mengalami broken home dan tidak mau sekolah," katanya.

WN menikah dengan Bayu pada tahun 2015. Di tahun pertama pernikahan keduanya baik-baik saja, hingga mereka bisa menjalankan usaha keluarga dengan berjualan kerupuk rambak.

Namun, pada beberapa waktu terakhir, WN mengaku pernah melihat notifikasi pesan di handphone Bayu dari seseorang yang hendak transaksi sabu dengan Bayu.

BACA: Cekcok dan Minta Cerai, Suami Pukul Istri Pakai Besi Diduga Linggis

Semakin lama, ulah Bayu semakin menjadi. Ia menjadi orang yang temperamen dan sering marah kepada istrinya. Bayu sering memarahi WN di hadapan kedua anak mereka yang masih TK dan SD.

Sudah tak betah dengan ulah suaminya, sejak Maret 2025 lalu, WN bersama kedua anaknya harus mengungsi ke rumah saudara kandungnya di Malang.

Puncaknya, WN melaporkan Bayu ke Polres Mojokerto pada 8 April 2025 dengan surat tanda terima laporan polisi STTLPM/114/SATRESKRIM/IV/2025/SPKT/POLRES MOJOKERTO. 

"Saya tidak mau anak saya tumbuh dengan cara setiap hari melihat ibunya diperlakukan seperti itu," kata WN.

Sementara itu, kuasa hukum WN, Joko Raharjo, menambahkan kliennya juga telah melakukan pemeriksaan psikologis di RS Bhayangkara Polda Jatim setelah melapor di Polres Mojokerto. 

BACA: Cegah KDRT, DP3AP2KB Kabupaten Probolinggo Latih Pendamping Penyintas

Namun, sampai hari ini hasil pemeriksaan belum keluar. Sejauh ini, dua orang saksi dari pihak korban telah diperiksa penyidik Satreskrim Polres Mojokerto. 

Dalam waktu dekat, menurut Joko, penyidik akan memanggil Bayu untuk dimintai keterangan.

"Tanggal 10 April lalu kami juga melakukan audiensi dengan Pak Kapolres. Di situ beliau memberi atensi khusus dengan memanggil penyidik," ujarnya. 

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama saat dikonfirmasi membenarkan laporan kasus kekerasan psikis yang dilaporkan WN. 

Namun, pihaknya belum bisa memberikan keterangan secara rinci perihal kasus ini. "Saya cek dulu," katanya.