Setelah empat kali menjalani sidang secara daring, Briptu Fadhilatul Nikmah akhirnya hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Mojokerto, Selasa pagi, 19 November 2024.
Seorang suami di Probolinggo akhirnya diringkus polisi, gegara ketahuan berselingkuh dengan wanita idaman lain (WIL) sampai akhirnya berujung, aksi kekerasan dalam rumah tangga.
Pentingnya mengedukasi para orang tua agar tetap mengawasi anak dengan sesuai dan benar menjadi kewajiban untuk melindungi anak-anak, namun tidak boleh super ketat.
Dua hari setelah melarikan diri usai melakukan penganiayaan terhadap istri dan anak tirinya, Samujiono, 43 tahun, berhasil diringkus aparat Polres Mojokerto. Penjaga vila di Mojokerto ini diringkus setelah keluar dari tempat persembunyiannya di hutan Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.