Logo

Anggota DPRD Banyuwangi Tersangka KDRT, Pakar Hukum: Normatifnya Ditahan

Reporter:,Editor:

Sabtu, 02 August 2025 05:00 UTC

Anggota DPRD Banyuwangi Tersangka KDRT, Pakar Hukum: Normatifnya Ditahan

Pakar hukum pidana Unej Arief Amrullah. Foto: Hermawan

JATIMNET.COM, Banyuwangi – Dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan oknum Anggota DPRD Banyuwangi Saiful Anam mendapat perhatian pakar hukum pidana, Arief Amrullah. 

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jember (Unej) tersebut menilai secara normatif anggota dewan yang terlibat tindak pidana KDRT dilakukan penahanan. 

"Normatifnya jika ancaman hukumannya lima tahun atau lebih, penyidik melakukan penahanan," kata Arief, Sabtu, 2 Agustus 2025.

Penahanan itu dilakukan atas pertimbangan jika pelaku berpotensi melarikan diri, merusak barang bukti, dan mengulangi perbuatannya lagi sebagaimana diatur pada pasal 21 KUHAP. 

Tetapi, menurut Arief, langkah hukum itu seyogyanya diambil sebagai jalan terakhir yang dalam ilmu hukum dikenal dengan istilah ultimum remedium

BACA: Suami Belum Ditahan, Istri Anggota DPRD Banyuwangi Korban KDRT Pertanyakan Nasib Kasusnya

Penyelidik maupun penyidik di kepolisian dan kejaksaan bisa melakukan pendekatan restorative justice dengan mendamaikan pasangan suami istri yang bertikai termasuk kasus KDRT. 

"Ibarat piring retak, jangan sampai pecah. Kalau bisa perdamaian itu melibatkan tokoh agama atau kiai agar menjadi penengah dan menasihati pasutri yang bertikai agar damai dan tidak sampai cerai," katanya.

Perdamaian itu akan menyelamatkan biduk rumah tangga termasuk anak-anak. Terlebih lagi jika suami istri yang berperkara karena kasus KDRT bisa kembali akur akan menimbulkan dampak positif yang luar biasa. 

"Coba libatkan kiai, kasih (beri) nasihat di antara kedua belah pihak agar sama-sama sadar. Karena bisa jadi KDRT itu terjadi karena emosi sesaat yang tak terkendali," kata Guru Besar Hukum Pidana ini. 

BACA: Anggota DPRD Banyuwangi Tersangka Kasus KDRT

Apabila pendekatan perdamaian yang diupayakan penyelidik maupun penyidik di kepolisian dan kejaksaan buntu, maka proses hukum yang telah dilaporkan bisa dilanjutkan penanganannya. 

Kemudian setelah proses hukum berjalan, aparat penegak hukum memiliki kewenangan subyektif dan obyektif mengenai penahanan terhadap tersangka maupun terdakwa.

Diberitakan sebelumnya, oknum Anggota DPRD Banyuwangi atas nama Saiful Anam ditetapkan tersangka atas dugaan kasus KDRT oleh Polresta Banyuwangi.

Penetapan tersangka itu atas laporan istrinya, Komariyah, 35 tahun, di Polsek Tegaldlimo, yang kemudian penanganan perkaranya diambil alih Polresta Banyuwangi.

Dalam kasus ini, Komariyah mengaku enggan untuk menempuh jalan damai dan memilih proses hukum terhadap suaminya terus berjalan.