Jumat, 01 August 2025 03:00 UTC
Komariyah istri Anggota DPRD Banyuwangi diduga korban KDRT menunggu perkembangan perkara diusut Polresta Banyuwangi, Jumat, 1 Agustus 2025. Foto: Hermawan
JATIMNET.COM, Banyuwangi – Nasib pilu dialami Komariyah, 35 tahun, usai menjadi korban dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tanga (KDRT) dan harus menunggu lama penanganan perkara yang sudah dilaporkan ke polisi.
Perempuan yang akrab disapa Ria itu sudah sekitar enam bulan menunggu proses hukum perkara yang dilaporkannya.
Warga Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi ini sedang berjuang mencari keadilan untuk dirinya meski merasa lelah dan capek menunggu kepastian.
Komariyah sangat berharap agar berkas dugaan kasus KDRT yang kini ditangani polisi segera rampung atau P21 sehingga segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi.
BACA: Anggota DPRD Banyuwangi Tersangka Kasus KDRT
Dugaan kasus KDRT tersebut awalnya dilaporkan korban ke Polsek Tegaldlimo sesuai lokasi kekerasan terjadi. Namun penanganan perkaranya kemudian dialihkan ke Polresta Banyuwangi.
"Harapan saya terduga pelaku ditahan dan segera disidangkan di pengadilan," ujar Ria, Jumat, 1 Agustus 2025.
Menurutnya, terduga pelaku yang dilaporkan adalah suaminya sendiri, Saiful Anam, Anggota DPRD Banyuwangi. Saat ini, antara dirinya dengan politikus PPP itu sedang dalam proses perceraian.
"Untuk kasus perceraian hampir putusan, insyaallah pekan depan. Mudah-mudahan hakim mendengar jeritan hati saya," tuturnya.
Soal kasus KDRT yang kini ditangani polisi sebetulnya terjadi saat ia dengan Anggota DPRD Banyuwangi itu masih tinggal satu atap di Desa Purwoasri, Kecamatan Tegaldlimo.
BACA: Diduga Alami Kekerasan Psikis Puluhan Tahun, Istri Laporkan Suami ke Polisi
Puncaknya terjadi sekitar awal tahun 2025 ketika Komariyah hendak mengambil barang - barang pribadinya di rumah yang selama ini ditinggali bersama sang suami.
Saat itu sempat terjadi cekcok dengan Saiful Anam dan berujung pada dugaan aksi KDRT. Peristiwa itu kemudian dilaporkan Ria ke Polsek Tegaldlimo.
"Sejak terjadi keributan dan berujung pada KDRT, saya tinggal dengan orang tua di Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar," katanya.
Kurang lebih enam bulan menunggu, Ria mengaku tak sabar agar perkara dugaan kasus KDRT yang dialaminya segera tuntas atau P21 dan ia berharap terduga pelaku ditahan. Juni lalu, suaminya sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum ditahan.
"Berkas belum lengkap, kemarin saya tanda tangan berkas lagi," katanya.