Rabu, 22 July 2026 07:31 UTC

Direktur YLBH Fajar Trilaksana, Andi Fajar Yulianto saat diwawancarai beberapa waktu lalu. Foto: Dok Jatimnet/Agus Salim
JATIMNET.COM, Gresik – Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa yang jatuh pada 22 Juli 2026 dinilai menjadi momen strategis bagi Kejaksaan Agung untuk memperkuat kepercayaan masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
Pandangan tersebut disampaikan Direktur YLBH Fajar Trilaksana Gresik, Andi Fajar Yulianto, saat menanggapi penanganan perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Fajar mengatakan pihaknya menghormati kewenangan penyidik dalam menentukan perlu atau tidaknya penahanan terhadap seorang tersangka sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurutnya, keputusan tersebut merupakan bentuk diskresi penyidik yang didasarkan pada pemenuhan syarat objektif dan subjektif.
Meski demikian, ia menilai setiap keputusan untuk tidak melakukan penahanan dalam perkara yang menjadi perhatian publik perlu disertai penjelasan yang terbuka. Langkah tersebut penting agar tidak memunculkan anggapan adanya perlakuan yang berbeda dalam penerapan hukum.
BACA: Kejagung Soroti Potensi Kerugian Negara Dalam Dugaan Korupsi di BGN
"Prinsip equality before the law (perlakuan sama di hadapan hukum) harus menjadi pijakan utama. Setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa memandang jabatan, profesi, maupun kedekatannya dengan institusi tertentu. Karena itu, ketika terdapat perbedaan perlakuan dalam penegakan hukum, publik berhak mengetahui dasar pertimbangan hukumnya," ujar Fajar saat dikonfirmasi, Rabu, 22 Juli 2026.
Menurut Fajar, transparansi merupakan bagian penting dari akuntabilitas yang wajib dijaga oleh setiap lembaga penegak hukum. Keterbukaan dalam menjelaskan setiap kebijakan maupun keputusan hukum, kata dia, akan memperkuat kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
"Hari Bhakti Adhyaksa seharusnya menjadi momentum bagi Kejaksaan Agung untuk menunjukkan komitmen bahwa penegakan hukum dilakukan secara adil, profesional, dan konsisten. Penegakan hukum tidak hanya harus sesuai prosedur, tetapi juga harus menghadirkan rasa keadilan serta terlihat adil di mata masyarakat," katanya.
BACA: DPR Minta Bentuk Tim Independen Usut Kasus Febrie
Ia juga menegaskan bahwa apabila penyidik menilai syarat penahanan telah terpenuhi berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, maka kebijakan tersebut semestinya diterapkan secara konsisten kepada setiap pihak tanpa membedakan jabatan maupun latar belakang.
Di sisi lain, Fajar mengingatkan seluruh proses hukum tetap harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Pada akhirnya, keadilan bukan hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus terlihat ditegakkan. Itulah yang menjadi fondasi utama dalam menjaga marwah penegakan hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan," pungkasnya.
