Kamis, 04 June 2026 06:00 UTC

Logo BGN. Foto: BGN
JATIMNET.COM, Jakarta – Dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret tiga eks pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) mulai mengarah pada persoalan yang lebih besar.
Potensi kerugian negara dalam pengelolaan program strategis nasional ini bisa mencapai ratusan triliun rupiah.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai terdapat indikasi penyimpangan dalam penunjukan mitra hingga pengadaan barang yang diduga tidak sesuai kebutuhan dan dilakukan dengan harga yang tidak wajar.
Setelah menetapkan eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, dan eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Jampidsus Kejagung juga menghitung dampak finansial akibag dugaan korupsi ini.
Hingga saat ini, nilai kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh lembaga auditor yang berwenang.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan penyidik menemukan indikasi penyimpangan dalam penunjukan yayasan yang menjadi mitra pelaksana Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Menurut penyidik, yayasan tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan para tersangka.
“Yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu, 3 Juni 2026.
Pernyataan itu menjadi penting karena dugaan afiliasi tersebut berada pada titik awal potensi kerugian negara.
Dalam tata kelola pengadaan dan kerja sama pemerintah, konflik kepentingan dapat memengaruhi objektivitas pemilihan mitra dan membuka ruang bagi keuntungan pihak tertentu yang seharusnya tidak terjadi dalam penggunaan dana publik.
Kejagung juga mengungkap adanya dugaan mark up atau penggelembungan harga dalam sejumlah pengadaan barang penunjang MBG.
Berdasarkan keterangan penyidik, pengadaan yang dipersoalkan meliputi 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1,035 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi.
Menurut Kejagung, sebagian pengadaan tersebut dilakukan melalui mekanisme yang tidak sesuai prinsip efisiensi dan kebutuhan program. Penyidik juga menyoroti pembayaran kepada vendor tertentu yang diduga tidak memenuhi persyaratan teknis sebagai penyedia barang.
“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun,” kata Syarief dalam keterangannya.
Pernyataan itu merupakan dasar mengapa penyidik menilai perkara ini berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam skala besar.
Semakin besar nilai anggaran yang dikelola, semakin besar pula risiko keuangan negara apabila ditemukan penyimpangan dalam proses penunjukan mitra maupun pengadaan barang.
Namun demikian, penting dicatat bahwa hingga hari ini, Kejagung belum mengumumkan angka resmi kerugian negara.
Dalam perkara tindak pidana korupsi, besaran kerugian negara harus dihitung oleh auditor yang berwenang, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sebelum dapat digunakan sebagai dasar pembuktian di pengadilan.
Dengan kata lain, yang menyebut adanya potensi kerugian negara adalah Kejagung melalui tim penyidik Jampidsus, berdasarkan temuan awal penyidikan mengenai dugaan konflik kepentingan, pengadaan bermasalah, dan dugaan penggelembungan harga. Sementara itu, angka pasti kerugian negara belum diumumkan secara resmi.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena MBG merupakan salah satu program unggulan pemerintah. Berdasarkan data yang disampaikan penyidik, anggaran MBG mencapai sekitar Rp85,27 triliun pada 2025 dan meningkat menjadi Rp268 triliun pada 2026.
Dengan nilai anggaran sebesar itu, setiap penyimpangan dalam pengelolaan dana berpotensi berdampak signifikan terhadap keuangan negara maupun efektivitas pelayanan kepada masyarakat.
Dari perspektif tata kelola, perkara ini menunjukkan bahwa risiko terbesar dalam program berskala nasional bukan hanya terletak pada pelaksanaan di lapangan.
Namun, juga pada tahap perencanaan, pemilihan mitra, dan pengadaan barang. Ketika proses tersebut tidak berjalan transparan dan akuntabel, ruang terjadinya pemborosan maupun penyalahgunaan anggaran menjadi lebih besar.
Sejauh ini, penyidik masih terus mendalami aliran dana, proses pengadaan, serta hubungan para tersangka dengan yayasan dan pihak swasta yang terlibat.
Hasil audit kerugian negara akan menjadi salah satu penentu penting dalam mengukur seberapa besar dampak finansial perkara tersebut terhadap APBN dan keberlanjutan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
