Logo

DPR Minta Bentuk Tim Independen Usut Kasus Febrie

DPR Minta Bentuk Tim Independen Usut Kasus Febrie
Reporter:,Editor:

Sabtu, 11 July 2026 10:00 UTC

DPR Minta Bentuk Tim Independen Usut Kasus Febrie

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Foto: Fraksigerindra.id

JATIMNET.COM, Jakarta – Kejaksaan Agung menghadapi ujian ketika perkara dugaan korupsi menyeret Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

 

Komisi III DPR RI meminta penyidikan tidak sekadar berjalan, tetapi ditangani tim yang steril dari afiliasi dengan mantan pejabat tinggi internal Kejaksaan tersebut.

 

Permintaan pembentukan tim penyidik independen disampaikan Komisi III DPR dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu, 11 Juli 2026. 

 

Langkah itu muncul setelah Koordinator Pengawasan dan Pembinaan Teknis Tindak Pidana Korupsi atau Kortas Tipikor Polri melimpahkan penanganan perkara yang diduga melibatkan Febrie kepada Kejaksaan Agung pada hari yang sama.

 

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan tim independen diperlukan untuk mengusut perkara secara objektif. Menurut dia, penyidik yang menangani kasus tersebut harus terbebas dari hubungan atau afiliasi dengan Febrie.

 

“Komisi III DPR RI meminta Kejaksaan Agung agar membentuk tim penyidik independen untuk mengusut kasus yang diduga melibatkan saudara FA,” kata Habiburokhman dalam rapat Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta. 

 

“Tim penyidik independen ini terbentuk dari tim yang steril dari pejabat dan tidak terafiliasi dengan saudara FA,” lanjutnya.

 

Febrie sebelumnya menjabat Jampidsus, posisi strategis yang membawahi penanganan berbagai perkara korupsi besar di Kejaksaan Agung.

 

Karena itu, penyidikan terhadap mantan pejabat di lingkungan tersebut menempatkan independensi dan profesionalitas aparat penegak hukum dalam sorotan publik.

 

Perkara yang diserahkan Kortas Tipikor Polri berkaitan dengan tiga penanganan kasus. Ketiganya menyangkut dugaan korupsi batu bara terkait PLN, perkara ASABRI, serta penyelesaian utang yang berkaitan dengan anak usaha Krakatau Steel.

 

Kortas Tipikor Polri menetapkan dua tersangka setelah melakukan gelar perkara. Mereka adalah Febrie Adriansyah atau FA dan seorang pihak swasta berinisial DR.

 

Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan proses penyelidikan dan penyidikan telah melibatkan pemeriksaan belasan saksi serta ahli.

 

Penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi sebelum menetapkan tersangka. “Proses penanganan yang dilakukan oleh Polri, kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, kemudian 2 ahli,” kata Totok Suharyanto saat menjelaskan perkembangan penanganan perkara di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

 

Sejumlah lokasi yang telah digeledah antara lain tempat penukaran uang dan Cafe de'Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan. Penyidik juga menggeledah sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.

 

Febrie sebelumnya mengakui rumah di Sentul tersebut merupakan kediaman pribadinya. Ia menyatakan proses kepemilikan rumah dapat ditelusuri sejak awal.

 

Di tengah proses hukum tersebut, Febrie mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah menerima surat pengunduran diri itu.

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyebut keputusan tersebut berkaitan dengan upaya menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses hukum.

 

Kejaksaan juga memastikan penanganan perkara dan tugas institusi tetap berjalan. “Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara tetap berjalan normal,” kata Anang Supriatna dalam keterangannya.

 

Pelimpahan perkara dari Kortas Tipikor Polri membuat Kejaksaan Agung kini harus mempelajari berkas, alat bukti, barang bukti, dan unsur materiil kasus. Gelar perkara bersama juga akan dilakukan setelah seluruh dokumen dan berita acara diterima.

 

Pelaksana Tugas Jampidsus Rudi Margono mengatakan Kejaksaan belum dapat mengambil langkah lebih jauh sebelum memeriksa materi perkara yang diserahkan penyidik Polri.

 

“Teknisnya baru hari ini kita terima, kita pelajari dulu, kita buka alat buktinya, barang buktinya,” kata Rudi Margono saat memberikan keterangan di Kejaksaan Agung.

 

“Kita akan memastikan profesionalitas kita dalam menangani perkara itu,” ujar Rudi Margono dalam keterangannya mengenai tindak lanjut pelimpahan perkara di Kejaksaan Agung.

 

Hingga Sabtu, Febrie belum ditahan. Kejaksaan Agung masih menunggu dan mempelajari berkas perkara secara lengkap sebelum menentukan langkah penanganan selanjutnya.

 

Status tersangka dalam perkara ini tidak menghapus asas praduga tak bersalah. Rincian peran Febrie dalam masing-masing perkara juga belum seluruhnya dijelaskan secara terbuka oleh penyidik.

 

Bagi masyarakat, perkara ini penting karena menyentuh persoalan kepercayaan terhadap lembaga penegak hukum. Kejaksaan selama beberapa tahun terakhir menjadi salah satu institusi yang menangani perkara korupsi dengan nilai kerugian negara besar dan melibatkan pejabat maupun pelaku usaha.

 

Ketika seorang mantan pimpinan bidang tindak pidana khusus menjadi tersangka, mekanisme pengawasan penyidikan ikut menentukan tingkat kepercayaan publik.

 

Pembentukan tim yang tidak memiliki konflik kepentingan dapat menjadi salah satu cara memastikan pemeriksaan berjalan berdasarkan alat bukti, bukan hubungan jabatan.

 

Komisi III DPR juga membentuk Panitia Kerja atau Panja pengawasan untuk mengawal penanganan perkara. Seluruh fraksi di Komisi III disebut sepakat membentuk Panja agar proses hukum berjalan hingga tuntas dan memiliki kepastian.

 

Habiburokhman menyebut Jampidsus Kejaksaan Agung menjadi sektor utama dalam penanganan perkara dengan tetap bersinergi bersama Kortas Tipikor Polri.

 

Komisi III DPR juga menyampaikan keterlibatan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam supervisi penanganan kasus, meski bentuk teknis supervisi tersebut belum dijelaskan secara rinci.

 

Pengawasan antarlembaga menjadi bagian penting karena perkara ini bergerak dari penyidikan Kortas Tipikor Polri menuju penanganan Kejaksaan Agung. Setiap tahapan, mulai dari pemeriksaan alat bukti hingga keputusan penahanan dan penuntutan, akan menjadi perhatian publik.

 

Permintaan tim independen bukan penentu bersalah atau tidaknya seorang tersangka. Tugas itu berada dalam proses pembuktian menurut hukum dan pada akhirnya diputus melalui pengadilan.

 

Namun, independensi penyidik menentukan apakah proses menuju pembuktian tersebut dapat dipercaya. Dalam perkara yang melibatkan mantan pejabat internal, jarak profesional antara penyidik dan pihak yang diperiksa menjadi kebutuhan nyata untuk menghindari konflik kepentingan maupun keraguan masyarakat.

 

Kasus Febrie kini memasuki tahap baru setelah berkas diserahkan kepada Kejaksaan Agung. Pembentukan tim independen, pengawasan Panja DPR, koordinasi dengan Kortas Tipikor Polri, serta supervisi lembaga antikorupsi akan menjadi bagian yang diamati dalam perjalanan perkara ini.

 

Bagi penegakan hukum, tantangannya tidak hanya menuntaskan perkara berdasarkan bukti. Kejaksaan juga harus memastikan publik dapat melihat proses yang objektif ketika hukum menyentuh seseorang yang pernah berada di lingkar kepemimpinan institusi itu sendiri.