Logo

BNI: Kasus Penyimpangan KUR di Jember Terungkap Berkat Laporan Internal ke Penegak Hukum

Reporter:,Editor:

Jumat, 10 July 2026 06:49 UTC

BNI: Kasus Penyimpangan KUR di Jember Terungkap Berkat Laporan Internal ke Penegak Hukum

Kantor BNI Cabang Jember, Jumat, 10 Juli 2026. Foto: Humas BNI

JATIMNET.COM, Surabaya – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menegaskan bahwa pengungkapan dugaan penyimpangan dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Kabupaten Jember, Jawa Timur, bermula dari laporan yang disampaikan perusahaan kepada aparat penegak hukum.

Langkah tersebut ditempuh setelah BNI menemukan indikasi pelanggaran dalam proses pengajuan hingga penyaluran kredit. Laporan telah disampaikan sejak 2024 sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam menjaga tata kelola penyaluran kredit sekaligus menerapkan prinsip kehati-hatian.

Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, mengatakan perusahaan mengambil inisiatif melaporkan temuan tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga integritas proses bisnis serta memastikan setiap dugaan pelanggaran diproses sesuai ketentuan hukum.

BACA: Modus Korupsi KUR BNI Jember: Warga Dijanjikan Bansos lalu Dijadikan Debitur Fiktif

"Kasus ini berawal dari laporan BNI kepada aparat penegak hukum setelah perseroan menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengajuan dan penyaluran kredit. BNI menghormati proses hukum yang berjalan dan bersikap kooperatif dalam proses penyidikan," kata Okki, Jumat, 10 Juli 2026.

Menurut Okki, pelaporan kepada aparat penegak hukum menjadi bagian dari mekanisme pengawasan yang dijalankan perusahaan. BNI juga memastikan setiap indikasi pelanggaran ditindaklanjuti, baik melalui pemeriksaan internal maupun proses hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Ia menjelaskan, dugaan penyimpangan tersebut berkaitan dengan penyaluran KUR di wilayah Jember. Setelah menemukan indikasi pelanggaran, perusahaan langsung melakukan investigasi internal serta menjatuhkan tindakan kepada pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan perusahaan.

BACA: Ratusan Petani Dimanfaatkan dalam Skema KUR Fiktif BNI Jember, 3 Tersangka Ditahan
 

"BNI menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk fraud dan pelanggaran. Apabila terdapat pihak internal maupun eksternal yang terbukti melakukan pelanggaran, BNI memastikan hal tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum dan peraturan internal perusahaan," ujarnya.

BNI menegaskan bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan individu tidak mencerminkan kebijakan maupun tata kelola perusahaan secara keseluruhan. Perseroan memastikan seluruh proses penyaluran kredit tetap mengacu pada prinsip kehati-hatian, penerapan tata kelola perusahaan yang baik, serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam mendukung penanganan perkara tersebut, BNI juga terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum selama proses penyidikan berlangsung. Meski demikian, perusahaan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang terlibat.

BACA: Kejati Bidik Pengembangan Kasus KUR BNI ke Daerah Lain di Jatim 

Sebagai salah satu bank penyalur KUR pemerintah, BNI menegaskan komitmennya menjaga integritas program pembiayaan agar penyaluran kredit benar-benar diterima oleh pelaku usaha yang memenuhi syarat dan berhak memperoleh akses permodalan.

"Melalui pelaporan kepada aparat penegak hukum, penanganan internal, dan dukungan terhadap proses penyidikan, BNI menegaskan komitmennya dalam mendukung pemberantasan fraud, memperkuat tata kelola kredit, serta menjaga kepercayaan publik terhadap penyaluran pembiayaan," kata Okki.