Logo

Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Ponorogo, Sunarto: Keputusan Kolektif Kolegial

Reporter:

Jumat, 10 July 2026 01:00 UTC

Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Ponorogo, Sunarto: Keputusan Kolektif Kolegial

Ilustrasi korupsi. Dok/Jatimnet.com

JATIMNET.COM, Ponorogo – Sunarto, Ketua DPRD Ponorogo periode 2019 - 2024 memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Kamis, 9 Juli 2026.

Pria yang juga legislator periode 2024 - 2029 ini diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan anggota DPRD Ponorogo tahun anggaran 2021-2024.

Politikus Partai Nasdem ini dimintai keterangan selama 10 jam. Saat dikonfirmasi wartawan usai pemeriksaan, Sunarto menyatakan bahwa permasalahan yang tengah ditangani kejaksaan merupakan keputusan bersama.

“Keputusan itu bersifat kolektif kolegial. Semua unsur pimpinan mengetahui, termasuk semua anggota dewan,” ujarnya sebelum meninggalkan Kantor Kejari Ponorogo, Kamis malam.

Namun, ia tidak memberikan keterangan lebih lanjut ihwal pemeriksaan terkait dugaan korupsi tunjangan perumahan anggota DPRD Ponorogo periode 2019-2024. “Silakan tanya ke penyidik (kejaksaan),” ucapnya.

Sunarto merupakan satu dari 58 orang yang telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan rasuah yang kini telah berstatus penyidikan.

Puluhan saksi itu di antaranya, anggota DPRD, eks pimpinan DPRD, pejabat aktif  maupun mantan pejabat di Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Pada hari yang sama, empat legislator yang masih menjabat juga memenuhi panggilan jaksa dalam perkara ini.  Keempatnya adalah yaitu Evi Dwitasari, Relelianda, Pamuji dan Wahyudi.

“Hari ini, penyidik sedang memintai keterangan kepada lima anggota DPRD Ponorogo terkait perkara (dugaan korupsi) tunjangan perumahan di DPRD Ponorogo,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo I Komang Ugra Jagiwirata.

Kepala Kejari Ponorogo Zulmar Adhy Surya menegaskan bahwa pemeriksaan saksi masih akan berlanjut. Penyidik masih membutuhkan keterangan dari sejumlah saksi untuk memperjelas konstruksi perkara.

“Proses penyidikan ini kan sudah berjalan. Jadi, untuk membuat terang mengenai tindak pidananya itu memerlukan keterangan-keterangan,” ujarnya.