Kamis, 09 July 2026 23:00 UTC

Tersangka kasus korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat Mikri PT Bank BNI berinisial HN digeladang ke Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim, Kamis malam, 9 Juli 2026. Foto: Januar.
JATIMNET.COM, Surabaya - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) membuka peluang mengembangkan penyidikan dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro PT Bank Negara Indonesia (BNI) (Persero) Tbk di daerah lain di provinsi tersebut.
Pengembangan penyidikan akan dilakukan apabila penyidik menemukan modus serupa dengan perkara yang tengah diusut di BNI Kantor Cabang Jember.
Langkah tersebut juga harus didukung alat bukti yang cukup untuk mengungkap adanya dugaan tindak pidana korupsi di wilayah lain.
"Ya tentu nanti kita lihat perkembangannya. Tim bekerja mengumpulkan alat bukti, nanti dengan alat bukti itu akan terus kita dalami lagi untuk penyelesaian penanganan perkara ini," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur I Gede Punia di Surabaya, Kamis, 9 Juli 2026.
Dalam menangani kasus di BNI Kantor Cabang Jember, Kejati Jatim juga membuka peluang menetapkan tersangka baru seiring dengan perkembangan penyidikan.
"Iya tentu, kami akan berjalan terus seiring dengan waktu. Kami akan progres terus tentang pengembangan perkara ini. Jadi ini nanti kami sidangkan, nanti akan berlanjut lagi," ujarnya.
Pada hari yang sama, Kejati Jatim menetapkan HN, seorang collection agent PT Miram sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi penyaluran KUR Mikro BNI Cabang Jember periode 2021-2023.
HN diduga bekerja sama dengan mantan Pemimpin Cabang BNI Jember berinisial MFH dengan mengumpulkan identitas petani untuk diajukan sebagai debitur KUR.
Setelah kredit dicairkan, ATM dan buku tabungan dikuasai tersangka. Saldo yang tersimpan di dalamnya digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan, total kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp41,487 miliar.
Sementara, nilai kerugian yang telah menjadi bagian perkara yang ditangani penyidik saat ini sebesar Rp16,623 miliar.
Kejati Jatim juga masih mendalami kemungkinan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut I Gede Punia, penyidik tengah mengumpulkan alat bukti untuk mengetahui dugaan menyamarkan atau menyembunyikan hasil korupsi yang dilakukan para tersangka.
Atas perbuatannya, HN disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Tersangka HN kami tahan di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim," jelas Punia.
