Tindak Pidana penipuan dan penggelapan yang ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo yang melibatkan MC wanita usia 28 tahun sebagai tersangka dan AB pria usia 32 sebagai korban, keduanya warga Kecamatan Balong diselesaikan dengan Restorative Justice (RJ).
Aksi kekerasan seksual di lingkungan Pondok Pesantren (Ponpes) terjadi di Ponorogo. Bahkan yang membuat miris korban bukanlah seorang perempuan, melainkan santri laki-laki.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo melakukan pemusnahan ribuan barang bukti hasil tindak kejahatan selama tahun 2021 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo mengembalikan uang sitaan negara sebesar Rp 1,5 miliar kepada PT Duta Graha Indah (DGI) terkait kasus korupsi pembangunan RSUD dr Harjono Ponorogo pada 2009 lalu.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap LF seorang Lembaga Masayarakat Desa Hutan (LMDH). Dia ditangkap karena mencatut kalau bisa menyelesaikan perkara di Kejaksaan.