Logo

Dianggap Kelebihan Bayar, Kejari Ponorogo Kembalikan Uang Rp 1,5 Miliar Kepada PT DGI

Reporter:,Editor:

Rabu, 18 August 2021 13:00 UTC

Dianggap Kelebihan Bayar, Kejari Ponorogo Kembalikan Uang Rp 1,5 Miliar Kepada PT DGI

Kejari Ponorogo mengembalikan uang sitaan negara sebesar Rp 1,5 miliar kepada PT DGI terkait kasus korupsi pembangunan RSUD dr Harjono Ponorogo pada 2009 lalu.

JATIMNET.COM, Ponorogo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo mengembalikan uang sitaan negara sebesar Rp 1,5 miliar kepada PT Duta Graha Indah (DGI) terkait kasus korupsi pembangunan RSUD dr Harjono Ponorogo pada 2009 lalu.

Kasi Pidana Khusus Kejari Ponorogo Farkhan Junaedi menjelaskan seluruh uang sitaan terkait dengan kasus korupsi menjerat direktur RSUD saat itu, Yuni Suryadi sebesar Rp 3,5 miliar. Dari sejumlah uang tersebut Rp 1,5 miliar diantaranya dikembalikan kepada PT DGI karena ada kelebihan bayar, sedangkan sisanya Rp 1,9 miliar disetorkan ke khas negara.

“Pengembalian uang tersebut langsung kita serahkan kepada perwakilan PT DGI melalui kuasa hukumnya karena direkturnya saat sedang berhalangan hadir karena sedang menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin,” kata Farkhan, Rabu 18 Agustus 2021.

Farkhan menuturkan jika saat ini salah satu tersangka dalam kasus korupsi pembangunan RSUD dr Harjono, Yuni Suryadi, juga telah dieksekusi dan menjalani hukuman di Lapas Ponorogo. Mantan Dirut RSUD tersebut dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara.

Baca Juga: Korupsi PNPM Pedesaan, Perangkat Desa di Mojokerto Ditahan

“Untuk Dirut PT DGI yang juga sempat menjadi salah tersangka dalam kasus tersebut, saat ini juga sedang menjalani hukuman, namun di kasus yang berbeda, untuk itu hari ini diwakilkan kepada kuasa hukumnya,” tutur Farkhan.

Ia menambahkan alasan dikembalikannya uang sitaan sebesar Rp 1,5 miliar tersebut dikarenakan dalam proses hukumnya PT DGI tidak merugikan negara sebesar uang yang sebelumnya disita. Sehingga dianggap kelebihan bayar dan selanjutnya dikembalikan kepada yang bersangkutan. 

“Direktur PT DGI, Pak Dudung, juga kita undang secara virtual, sehingga dapat menyaksikan langsung terkait dengan pengembalian uang sitaan negara tersebut,” pungkas Farkhan.