Sabtu, 07 August 2021 11:00 UTC
KORUPSI PNPM. Kasi Pemerintahan Desa Sumberwuluh, Kec. Dawarblandong, Kab. Mojokerto, Suryawati keluar dari ruang pemeriksaan di Satreskrim Polresta Mojokerto, Sabtu, 7 Agustus 2021. Foto: Karina Norhadini
JATIMNET.COM, Mojokerto – Satreskrim Polresta Mojokerto menahan perangkat Desa Sumberwuluh, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto yang terlibat kasus korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) Rp845 juta, Sabtu sore, 7 Agustus 2021.
Tersangka Suryawati yang saat ini masih aktif sebagai Kasi Pemerintahan (Kasipem) menjalani pemeriksaan sekitar tujuh jam sejak pukul 09.00 WIB di ruang unit 2 Satreskrim Polresta Mojokerto.
Wanita yang mengenakan jilbab berwarna hijau ini sempat syok sebelum akhirnya digelandang ke tahanan wanita di Polsek Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, sekitar pukul 16.00 WIB menggunakan mobil tahanan.
Kasat Reskrim Polresta Mojokerto Iptu Hari Siswanto menjelaskan tersangka S, 53 tahun, terlibat kasus penyalahgunaan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) yang bersumber dari APBN 2019.
BACA JUGA: Korupsi Dana Desa untuk Berjudi, Kades di Mojokerto Ditahan Kejaksaan
Saat itu tersangka menyalahgunakan dana di bidang Simpan Pinjam Perempuan (SPP) pada kelompok PKK tahun 2017 hingga 2018.
Modusnya, setelah dana cair dari Unit Pengelola Kegiatan (UPK), tersangka yang juga menjadi Koordinator Kelompok PKK meminta kembali dana yang diterima anggota PKK. Kemudian, dana tersebut diserahkan ke tersangka Riyantono yang saat itu menjabat Kepala Desa Sumberwuluh.
Riyantono lebih dulu ditahan di Lapas Klas IIB Mojokerto sejak Maret 2021 dengan kasus tindak pidana korupsi yang berbeda. Riyantono adik kandung dari tersangka Suryawati.
"Anggaran yang diserahkan ke Kades sebesar Rp870 juta. Sebelumnya antara tersangka S dan R sudah ada deal-deal-an (kesepakatan) terkait modus operasinya. Dari penghitungan muncul kerugian negara mencapai Rp845 juta," ujar Hari.
Hari mengatakan jika dana bergulir itu belum dinikmati tersangka Suryawati. Sebab, uang itu langsung diserahkan ke Riyantono.
BACA JUGA: Korupsi Dana Desa, Kades di Gresik Dituntut 4,5 Tahun Penjara
"Pengakuan tersangka S, dia belum menikmati dana itu. Soalnya langsung diberikan ke tersangka R yang saat itu menjabat sebagai Kades dan uangnya digunakan untuk judi," katanya.
Kedua tersangka kakak dan adik ini disangka melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Hari.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menahan Riyantono yang terjerat kasus korupsi Dana Desa (DD) senilai Rp274 juta.
Kejari menahan pria berusia 43 tahun yang menjabat kades selama dua periode ini setelah Kejari menerima berkas perkara P-21 tahap dua dari penyidik Polresta Mojokerto, Rabu, 24 Maret 2021.
Tersangka Riyantono menyalahgunakan wewenangnya ketika menjabat sebagai Kades Sumberwuluh 2013-2019. Berawal dari Pemerintah Desa Sumberwuluh yang menerima dana dari pemerintah pusat berupa Dana Desa tahap I dan tahap II pada 2018 yang mencapai Rp438.576.600.
BACA JUGA: Sudah Berapa Kades di Jatim yang Korupsi Dana Desa?
Seharusnya sesuai Rencana Anggaran Biaya Desa (RABDesa), Dana Desa tersebut akan digunakan untuk lima paket pekerjaan dalam pembangunan infrastruktur di Desa Sumberwuluh.
Pembangunan infrastruktur yang belum rampung itu dikarenakan anggaran Dana Desa dari rekening kas desa langsung dilakukan penarikan tunai oleh tersangka dan tidak sepenuhnya digunakan untuk pembiayaan pengerjaan paket. Namun dana tersebut digunakan tersangka untuk berjudi dan keperluan pribadi.
karena telah menyalahgunakan jabatan sebagai kepala desa, tersangka melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
