Rabu, 24 March 2021 11:00 UTC
KEJARI MOJOKERTO. Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto Gaos Wicaksono dan Kasi Intel Kejari Kabupaten Mojokerto Indra Subrata (kanan). Foto: Kejari Kab. Mojokerto
JATIMNET.COM, Mojokerto – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menahan mantan Kepala Desa Sumberwuluh, Kecamatan Dawarblandong, Riyantono, tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD) senilai Rp274 juta.
Pria berusia 43 tahun yang pernah menjabat menjadi kades selama dua periode ini ditahan setelah Kejari menerima berkas perkara lengkap (P-21) tahap dua dari penyidik Polresta Mojokerto, Rabu, 24 Maret 2021.
"Tersangka kini dilakukan penitipan penahanan di Lapas Klas IIB Mojokerto. Kita sudah terima berkas perkara P-21 tahap duanya," kata Kasi Intel Kejari Kabupaten Mojokerto Indra Subrata.
Indra mengatakan tersangka Riyantono menyalahgunakan wewenangnya ketika menjabat sebagai Kades Sumberwuluh tahun 2013 hingga 2019. Kasus ini berawal saat Pemerintah Desa Sumberwuluh menerima dana transfer dari pemerintah berupa Dana Desa tahap I dan tahap II pada tahun 2018 mencapai Rp438.576.600.
BACA JUGA: Sempat Tegang, Kepala Desa di Mojokerto Akhirnya Ditahan Jaksa
Seharusnya, sesuai Rencana Anggaran Biaya Desa (RABDesa) DD tersebut akan digunakan untuk lima paket pekerjaan dalam pembangunan infrastruktur di Desa Sumberwuluh.
"Pengerjaan lima paket dari DD tahap I dan tahap II di Desa Sumberwuluh, yakni pembangunan infrastruktur TPT (Tembok Penahan Tanah) tidak dikerjakan secara rampung. Malah, pengerjaan pembangunan TPT dan jalan paving Dusun Selogendogo tidak dikerjakan alias fiktif," ucapnya.
Indra menyebut pembangunan infrastruktur yang belum rampung itu dikarenakan anggaran DD dari rekening kas desa langsung dilakukan penarikan tunai tersangka Riyantono dan tidak sepenuhnya digunakan pembiayaan pengerjaan paket.
BACA JUGA: Korupsi Normalisasi Sungai Mojokerto Kadisperindag Dituntut 18 Bulan
Bahkan dana tersebut digunakan tersangka untuk berjudi dan keperluan pribadi. "Akibat perbuatan yang dilakukan tersangka Riyantono selaku Kepala Desa Sumberwuluh 2013-2019 terdapat kerugian negara senilai Rp274.053.584.50," katanya.
Tersangka diduga menyalahgunakan jabatan sebagai Kepala Desa Sumberwuluh dan dijerat pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun rincian lima paket pekerjaan pembangunan infrastruktur sesuai RABDesa antara lain pembangunan TPT di Dusun Selogendogo Rp55.447.100, TPT di Dusun Geneng Rp103.094.800, pembangunan saluran air (drainase) di Dusun Jombangan Rp132.256.200, pembangunan drainase di Dusun Selogendogo Rp99.158.100 yang hanya terealisasi Rp70.788.100 karena DD tahap III tidak dapat dicairkan, dan pembangunan jalan paving di Dusun Selogendogo Rp55.730.800.