Logo

Polisi Ringkus Tiga Pencuri Koper Turis Thailand di Kawasan Bromo

Termasuk pasutri yang diduga sebagai otak pencurian
Reporter:,Editor:

Selasa, 24 February 2026 05:00 UTC

Polisi Ringkus Tiga Pencuri Koper Turis Thailand di Kawasan Bromo

Polisi menunjukkan barang Bukti yang disita dari hasil ungkap kasus pencurian koper milik turis Thailand di kawasan wisata Bromo. Foto: Zulafif.

JATIMNET.COM, Probolinggo – Masa liburan di kawasan Gunung Bromo menjadi pengalaman pahit bagi rombongan turis asal Thailand, Minggu dini hari, 15 Februari 2026.

Tujuh koper berisi barang berharga senilai Rp 108 juta raib saat mobil pengangkut mereka terparkir di areal pendopo Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo.

Namun tak butuh waktu lama, jajaran Satreskrim Polres Probolinggo berhasil membongkar aksi pencurian tersebut. Tiga pelaku yang merupakan pasangan suami istri, bersama satu rekannya dibekuk.

Kapolres Probolinggo AKBP Wahyudin Latif mengatakan bahwa saat itu, rombongan turis Thailand memarkir kendaraan Hi Ace mereka sebelum berganti Jeep menuju lautan pasir Bromo.

BACA: Dana Cekak, Dua Pemuda Nekat Curi Kotak Amal di Mojokerto untuk Mabuk

‎Selepas menikmati panorama matahari terbit, para turis kembali ke lokasi parkir. Mereka terkejut bukan kepalang saat melihat pintu kendaraan dalam kondisi rusak. Tujuh koper yang sebelumnya tersimpan di dalam mobil lenyap.

‎“Ketika mereka kembali ke kendaraan, kunci pintu sudah dalam keadaan rusak dan koper tidak ada,” ujar Latif, Selasa, 24 Februari 2026.

Merasa dirugikan, para korban segera melapor ke Mapolsek Sukapura. Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif. Titik terang muncul saat petugas melacak sinyal GPS dari salah satu koper yang masih aktif.

‎Sinyal tersebut mengarah ke rumah NF di wilayah Kota Probolinggo. Meski sinyal GPS mendadak mati saat petugas mendekati lokasi, kecurigaan terlanjur menguat. Penelusuran lebih lanjut mengungkap hubungan NF dengan RH.

‎Berbekal rekaman CCTV dari sejumlah titik dan hasil pengembangan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap RH lebih dulu di rumahnya di Kelurahan Sumberwetan, Kecamatan Kedopok. Dari pemeriksaan, terungkap bahwa RH tak beraksi sendirian.

BACA: Tertangkap Kamera, Pencuri Minimarket di Mojokerto Dibekuk Polisi

‎Ia menjalankan aksi atas perintah ES dan NF yang diduga menjadi otak kejahatan. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa ponsel, alat pembobol kunci, serta dua kendaraan yang digunakan saat beraksi, yakni Hi Ace dan minibus Avanza.

‎"Untuk motif sendiri, karena faktor ekonomi,"pungkas Latif.

‎‎Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf F Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

‎‎Kasus ini sempat memicu kekhawatiran pelaku usaha wisata setempat. Salah satunya, Sanemo, mengaku kejadian tersebut berdampak pada menurunnya kunjungan wisatawan mancanegara ke Bromo.

‎‎“Kejadian seperti ini sebenarnya bukan pertama kali. Kami berharap setelah pelaku tertangkap, tidak ada lagi kasus serupa,” ujarnya.

‎‎Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat mengembalikan rasa aman wisatawan yang berkunjung ke kawasan Bromo, salah satu destinasi unggulan Jawa Timur.