Kamis, 28 May 2026 04:00 UTC

Ahli gizi SPPG Lopang 2 Kembangbahu saat membuat vidio konten bersama Pegawai pemorsian. Foto: Tangkapan layar media sosial SPPG Lopang 2 Kembangbahu.
JATIMNET.COM, Lamongan - Selusin Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Lamongan diberhentikan sementara oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Alasannya, instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di SPPG tersebut dinyatakan belum memenuhi standar yang ditetapkan.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2741/D.TWS/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026 tentang pemberhentian operasional sementara SPPG di Provinsi Jawa Timur.
“Ditemukan bahwa IPAL di SPPG terlampir belum tersedia dan/atau belum memenuhi standar yang ditetapkan,” bunyi salah satu klausul dalam SE tersebut.
Untuk mencegah risiko terhadap kualitas produk, mutu gizi, dan keamanan pangan, maka BGN menetapkan pemberhentian operasional sementara terhadap 12 SPPG tersebut.
Adapun 12 Dapur yang diberhentikan sementara adalah:
1. SPPG Kedungpring Sukamalo (Yayasan Peduli Pengembangan Umat).
2. SPPG Kembangbahu Lopang 2 (Yayasan Bintang Sembilan Indonesia Raya).
3. SPPG Tikung Bakalanpule (Yayasan Tunas Bakti Luhur).
4. SPPG Kalitengah Pucangtelu (Yayasan Lembaga Islam Bumi Aswaja).
5. SPPG Tikung Guminingrejo (Yayasan Niko Cahaya Abadi).
6. SPPG Modo Yungyang 2 (Yayasan Intisari Berkah Abadi).
7. SPPG Mantup Tunggunjagir (Yayasan Joyo Nur Sahilly).
8. SPPG Tumenggungan 2 (Yayasan Pondok Pesantren Darussalam).
9. SPPG Babat 2 (Yayasan Pendidikan dan Sosial Islam SMP-SMP Klepek).
10. SPPG Sambeng Ardirejo (Yayasan Rumah Sahabat Grup Nusantara).
11. SPPG Sukorame (Yayasan Al Ma’ruf Sukorame).
12. SPPG Maduran Taji (Yayasan Pondok Pesantren Darussalam).
Suspend yang dijatuhkan ke dapur tersebut berimbas pada pemberhentian penyaluran dana dari pemerintah.
“Menindaklanjuti sanksi tersebut, Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan merekomendasikan pemberhentian sementara penyaluran dana bantuan pemerintah untuk SPPG dimaksud dengan kategori Non Kejadian Menonjol (perbaikan major),” bunyi lain dalam surat.
BGN menegaskan bahwa kebijakan suspend ini merupakan langkah korektif untuk memastikan seluruh SPPG memenuhi standar yang telah ditetapkan.
Seluruh dapur yang disuspend diwajibkan melakukan pembenahan sebelum dapat kembali beroperasi, demi menjamin keamanan pangan dan kualitas layanan bagi masyarakat.
Sementara, Wakil Yayasan Bintang Sembilang Indonesia Raya, Wahab mengatakan jika saat ini IPAL yang berada di dapurnya telah terpasang.
"Wis terpasang saiki, kari nunggu konfirmasi pencabutan suspend (sudah terpasang sekarang, tinggal menunggu pencabutan suspend)," kata Wahab saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 28 Mei 2026.
Dalam hal tersebut Wahab juga sudah melaporkan ke pihak BGN jika IPAL yang berada di dapur SPPG-nya telah terpasang. "Wis (sudah), pokoknya aman semuanya," ucap Wahab.
