Sabtu, 11 July 2026 07:30 UTC

Arus lalu lintas di underpass jalur kereta api di Kabupaten Nganjuk yang masuk wilayah kerja PT KAI Daop 7 Madiun. Foto: PT KAI.
JATIMNET.COM, Nganjuk - Portal pembatas tinggi yang dipasang untuk melindungi jembatan kereta api di underpass kembali dilanggar. Sebuah truk box menabrak portal atas di Bangunan Hikmat (BH) 298 Nganjuk, Jumat, 10 Juli 2026, sekitar pukul 04.17 WIB.
Beruntung, benturan hanya mengenai portal pengaman sehingga tidak sampai merusak konstruksi jembatan kereta api.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun, jalur rel dinyatakan aman dan tidak mengganggu perjalanan kereta api.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun Tohari mengatakan petugas Pengamanan dan Jalan Rel langsung menuju lokasi setelah menerima laporan dari Kepala Stasiun Nganjuk.
Portal yang tersangkut di kendaraan berhasil dievakuasi pada pukul 04.42 WIB, sedangkan dua menit kemudian kondisi jembatan dan jalur rel dipastikan aman untuk operasional.
Menurut Tohari, portal atas sengaja dipasang sebagai lapisan perlindungan pertama bagi Bangunan Hikmat (BH) jembatan kereta api.
Keberadaannya bukan sekadar pembatas kendaraan, melainkan dirancang agar benturan terlebih dahulu terjadi pada portal sebelum mengenai konstruksi jembatan.
"Portal atas bukan penghalang biasa, melainkan sistem perlindungan bagi bangunan jembatan kereta api. Apabila kendaraan yang melebihi batas tinggi memaksakan melintas, risikonya bukan hanya merusak portal, tetapi juga dapat membahayakan konstruksi jembatan dan keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan," jelas Tohari.
Di wilayah Daop 7 Madiun terdapat 36 portal atas yang dipasang di sejumlah underpass pada lintas Walikukun–Curahmalang dan Kertosono–Talun.
Tingginya bervariasi, mulai 2 meter hingga 3,8 meter, menyesuaikan dimensi jembatan dan batas aman kendaraan.
Tohari menyebut, apabila benturan sampai mengenai Bangunan Hikmat, konstruksi jembatan berpotensi mengalami kerusakan atau bergeser.
Karena itu, setiap kejadian benturan harus diikuti pemeriksaan teknis sebelum lintas kembali dinyatakan aman dilalui kereta.
"Kami mengimbau seluruh pengemudi, terutama kendaraan angkutan barang dan truk box, agar mematuhi rambu batas tinggi kendaraan. Portal sudah didesain sebagai pengaman, sehingga jangan dipaksakan untuk diterobos karena risikonya menyangkut keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan," tegasnya.
Ia menambahkan, kepatuhan terhadap rambu lalu lintas merupakan tanggung jawab setiap pengguna jalan. Mengabaikan batas tinggi kendaraan tidak hanya merugikan pengemudi, tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan ribuan penumpang kereta yang melintas setiap hari.
