Sabtu, 21 December 2019 06:30 UTC
ANTI KORUPSI. Petugas Kejaksaan Negeri Gresik membagikan stiker dan gantungan kunci di Hari Anti Korupsi Sedunia, Senin 9 Desember 2019. Foto: Agus Salim
JATIMNET.COM, Surabaya – Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat jumlah kepala desa (kades) di Jawa Timur yang terlibat kasus korupsi dana desa mencapai 41 orang.
“Tahun 2016 ada 13 orang, tahun 2017 sebanyak 15 orang, dan tahun 2018 mencapai 13 orang,” kata peneliti ICW Egi Primayogha, Sabtu, 21 Desember 2019. Untuk tahun 2019 masih dalam pendataan.
Sebelumnya, ICW merilis sedikitnya 214 kades se-Indonesia terlibat korupsi dana desa sejak tahun 2015 hingga 2018. Rinciannya, sebanyak 15 orang di tahun 2015, 61 orang tahun 2016, 66 orang tahun 2017, dan 89 orang pada 2018.
"Total kerugian negara mencapai Rp107,7 miliar," kata Egi.
BACA JUGA: Polemik Desa Fiktif, ICW Catat 264 Kasus Korupsi Anggaran Desa
Senada dengan ICW, Forum Indonesia Transparansi Anggaran (Fitra) Jawa Timur menilai pelaksanaan program dana desa di sejumlah wilayah masih bermasalah.
"Meski pemerintah telah menggelontorkan anggaran dana desa dari APBN Rp257,7 triliun selama 2015-2019, namun masih ada masalah," kata Ketua Fitra Jatim Ahmad Dahlan yang akrab disapa Dakelan.
Dahlan menyorot tingginya korupsi dana desa dan penyelewengan yang terjadi di Jawa Timur. Dia menduga masalah ini muncul berawal dari pemilihan kepala desa yang masih menggunakan politik uang.
"Sehingga kepala desa punya orientasi mengembalikan modal politiknya," katanya.
BACA JUGA: Kepolisian Banyak Tangani Kasus Korupsi Dana Desa
Ia juga menilai transparansi penggunaan dana desa belum maksimal. Apalagi kebijakan di tingkat desa ditengarai cenderung dikuasai segelintir elit desa. Sementara posisi warga biasa lemah dan tidak berani memberikan kontrol terhadap pembangunan yang ada di desa.
"Peran Badan Permusyawaratan Desa dan kelompok masyarakat dalam pencegahan korupsi anggaran desa perlu ditingkatkan," ucapnya.