Selasa, 19 November 2019 08:03 UTC
Ilustrasi dana desa oleh Chepy Canggih
JATIMNET.COM, Surabaya - Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, sepanjang 2015-2018 terdapat sedikitnya 262 kasus korupsi
anggaran desa di seluruh Indonesia. Verifikasi data desa penting dilakukan untuk mencegah munculnya desa fiktif.
Peneliti ICW Egi Primayogha menuliskan, jika ditemukan adanya desa fiktif, sanksi patut diberikan kepada aparat pemerintah di tingkat kabupaten/kota atau provinsi.
Egi menilai verifikasi perihal data desa penting untuk dilakukan, agar dana desa yang tersalurkan tidak salah sasaran atau disalahgunakan.
BACA JUGA: MCW Sarankan Terbitkan Perdes Tekan Pungli dan Korupsi
"Untuk itu, pemerintah dan aparat penegak hukum harus segera turun tangan untuk memeriksa secara langsung dugaan desa fiktif tersebut," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Jatimnet.com, Selasa 19 November 2019.
Egi menilai, permasalahan desa fiktif kuat ditengarai melibatkan berbagai lapisan aktor, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau pihak lain seperti swasta.
"Masalah pendataan desa yang tak akurat di pemerintah daerah harusnya bisa diatasi dengan pengawasan, pembinaan, dan sinergi antar instansi," jabarnya.
BACA JUGA: Anggap Pilkades Tidak Beres, Warga Mojokerto Wadul Bupati
Selain itu, ia menilai terdapat masalah dalam penyaluran dana desa oleh pemerintah pusat.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan penyaluran dana desa oleh pemerintah tidak berdasarkan data yang mutakhir. Kasus korupsi anggaran desa pun semakin meningkat.
"Jumlahnya semakin meningkat dari tahun ke tahun, awal 2015 terdapat 22 kasus, tahun 2018 terdapat 96 kasus," ungkap Egi.
BACA JUGA: Pemprov Jatim Pastikan TIdak Ada Desa Fiktif Penerima Dana
Egi merinci, sejumlah modus korupsi anggaran desa di berbagai wilayah, di antaranya penyalahgunaan anggaran, laporan fiktif, penggelapan, penggelembungan anggaran, dan suap.
Sementara, jumlah kepala desa yang terjerat kasus korupsi di desa semakin banyak.
Tercatat sedikitnya 214 kepala desa terjerat kasus korupsi. 15 kepala desa pada 2015, 61 kepala desa pada 2016, 66 kepala desa pada 2017, dan 89 kepala desa pada 2018.
"Total pada tahun 2015-2018, negara merugi Rp 107,7 miliar akibat korupsi anggaran desa," imbuhnya.
