Senin, 18 November 2019 04:20 UTC
PILKADES CURANG. Warga Desa Gayaman melakukan orasi di depan Kantor Pemkab Mojokerto yang menuntut penghitungan ulang pilkades di desanya, Senin 18 November 2019. Foto: Karina Norhadini.
JATIMNET.COM, Mojokerto – Sekitar seratusan warga Desa Gayaman, Kecamatan Mojoanyar melakukan aksi massa di depan kantor Pemkab Mojokerto, Senin 18 November 2019.
Warga meminta Pemkab Mojokerto melakukan hitung ulang atas pemilihan kepala desa (Pilkades Gayaman) yang dilaksanakan pada 23 Oktober 2019 lalu. Tuntutan ini tidak lepas adanya dugaan kecurangan penghitungan suara.
Salah satu peserta aksi massa, Eva (49) mendesak Pemkab Mojokerto menghitung ulang lantaran sistem pencoblosan tidak sesuai dengan bimbingan teknis dan tata tertib pilkades serentak.
“Kami ingin kebenaran, karena pilkades ini tidak beres,” jelasnya. Dalam keterangan yang disampaikan kepada awak media, metode pelipatan surat suara menjadi awal permasalahan.
BACA JUGA:
Menurutnya surat suara tidak sesuai dengan Pasal 45 Tata Tertib Pilkades serentak. Sebab kertas suara langsung menunjukkan salah satu calon. Sehingga bila gambar yang ada di lipatan teratas dicoblos, otomatis mengenai gambar calon di lipatan bawah.
“Harusnya lipatan kertas suara tidak langsung menunjukkan salah satu calon. Sepertinya ada upaya untuk membuat surat suara tidak sah,” Eva menjelaskan.
Massa dalam melakukan orasi dibarengi dengan membentangkan spanduk bertuliskan ‘Hitung ulang surat suara Pilkades Gayaman 2019’, ‘Panitia pilkades gayaman 2019 memihak salah satu calon’, ‘Pokok'E Hitung Ulang Pak Bupati’, ‘Gak Pusing Gak Ruwet Harus Hitung Mane Hitung Ulang’.
BACA JUGA:
Setelah melakukan orasi yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB, sekitar sepuluh perwakilan dari warga Desa Gayaman ditemui pejabat Pemkab Mojokerto.
Sebelumnya, sekitar seratusan warga Desa Gayaman, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto sudah berunjuk rasa di depan kantor balai desa, Selasa, 29 Oktober 2019 lalu.
Massa meminta Pilkades Gayman diulang lantaran terdapat 946 surat suara dinyatakan tidak sah karena dicoblos lebih dari satu kali.
Berdasarkan data yang dihimpun Jatimnet.com, Pilkades Gayaman dihadiri 3.222 warga dengan 946 surat suara dinyatakan tidak sah. Khamim Gozali menang dengan 1.191 suara. Sedangkan lawannya, Joko Wahyudi meraup 1.085 suara.