Logo

MCW Sarankan Terbitkan Perdes Tekan Pungli dan Korupsi

Reporter:,Editor:

Selasa, 19 November 2019 05:22 UTC

MCW Sarankan Terbitkan Perdes Tekan Pungli dan Korupsi

Foto: Ilustrasi Jatimnet.com.

JATIMNET.COM, Malang – Pegiat anti korupsi Malang Corruption Watch, Ibnu Syamsu Hidayat menilai korupsi desa disebabkan tidak adanya peraturan tentang mekanisme pelayanan.

Hal ini yang berakibat maraknya pungutan liar atau pungli untuk pengurusan administrasi pelayanan publik dan perizinan di tingkat desa.

“Catatan kami, pungli yang umum dilakukan kepala desa berkaitan dengan pelayanan publik, seperti pengurusan administrasi tanah dan sektor lainnya,” kata Ibnu dihubungi Jatimnet.com, Selasa 19 November 2019.

BACA JUGA: Terapkan Siltap, Gaji Kades Ponorogo Setara ASN Golongan 2A

Dia mencontohkan kasus pungli yang menjerat Kepala Desa Ngadireso, Kecamatan Poncokusomo, Malang. Saat itu, Mugiono selaku kepala desa terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Polres Malang. Dia diduga terlibat pungli terkait sengketa tanah senilai Rp 20 juta rupiah pada Kamis 14 November 2019.

“Modusnya hampir sama, seolah-olah menawarkan jasa dan ada indikasi meminta uang kepada warga. Nilainya bervariasi, mulai Rp 5 juta hingga Rp 20 juta,” tegas alumnus UIN Malang itu.

Umumnya, lanjut Ibnu, uang yang diminta kepala desa digunakan untuk menjanjikan pengurusan, mengeluarkan dokumen atau akta, maupun pengurusan lainnya. Hal inilah yang menyebabkan maraknya pungli.

BACA JUGA: Kades dan Sekdes di Mojokerto Tersandung Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan

Pungli di desa makin marak terjadi dengan memanfaatkan ketidaktahuan warga mengenai ciri korupsi di desa. Kondisi tersebut ditambah dengan minimnya informasi soal korupsi menjadi pendorong terjadinya pungli.

“Sebetulnya sudah ada laporan, karena warga mulai bisa menilai dugaan korupsi. Namun banyak yang tidak didukung bukti kuat,” jelasnya.

“Modus ini terus terjadi, dan tidak hanya terjadi di Malang, tapi sudah terjadi seluruh Jawa Timur,” tegasnya.