
Reporter
DiniKamis, 7 November 2019 - 09:43
Editor
Rochman Arief
Kades dan Sekdes Wonoploso, Mojokerto saat menjalani pemeriksaan. Foto: Karina Norhadini.
JATIMNET.COM, Mojokerto – Kepala Desa Wonoploso, Radita Angga Dwi (31) dan Sekretaris Desa Ghozali (57) resmi ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto karena dugaan korupsi dana desa (DD) sebesar Rp 70 juta tahun 2017.
Berkas penyidikan kasus korupsi kedua pejabat Desa Wonoploso, Kecamatan Gondang itu dinyatakan lengkap atau P21. Saat ini keduanya telah dijebloskan ke tahanan Lapas Klas IIB.
“Kami baru menerima pelimpahan berkasnya, terkait tersangka Kades dan Sekdes Wonoploso, bersama barang bukti penyimpangan APBDes,” ungkap Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Mojokerto, Agus Hariyono, Kamis, 7 November 2019.
Pelimpahan tahap dua penyidik Satreskrim Mojokerto ini diakui sempat tertunda. Sebab Radita sempat melarikan diri saat penyidik melakukan pemanggilan. “Seharusnya tahap dua sudah dilakukan beberapa waktu lalu, tapi kades tidak kooperatif,” terangnya.
BACA JUGA: Tiga Tersangka Jasmas Diperiksa Terkait Mekanisme Pencairan Dana
Dugaan kasus korupsi itu terungkap adanya mark up atau penggelembungan anggaran dua proyek. Proyek pertama pembangunan jembatan di Desa Wonoploso senilai Rp 210 juta dan pelaksanaan rehab lima unit posyandu senilai Rp 270 juta.
“Pembangunan seharusnya dilakukan tim pelaksana desa, hanya saja pembangunan itu dilakukan kades. Sedangkan sekdes membantu membuat laporan pertanggungjawaban fiktif yang membuat negara rugi Rp 70 juta,” ucapnya.
Sebelumnya, kasus tindak pidana korupsi dana desa Wonoploso ini pernah ditangani Inspektorat Kabupaten Mojokerto. saat itu temuan inspektorat ada penyelewengan anggaran sebesar Rp 70 juta, saat dilakukan audit realisasi dana desa Wonoploso.
BACA JUGA: Kurangi Angka Korupsi, Kejari Ponorogo Meluncurkan Program Jaga Desa
“Sebenarnya, pihak Inspektorat sudah memberikan kelonggaran waktu selama dua pekan kepada Radita untuk mengembalikan. Tetapi kades hanya mengembalikan Rp 20 juta di Inspektorat. Sedangkan sisanya, dikembalikan ke penyidik Polres Mojokerto,” papar Agus.
Meski mengembalikan uang Rp 50 juta ke penyidik, statusnya sudah menjadi tersangka. Bahkan hal itu tidak membuat polisi mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3), hingga kasusnya dinyatakan P21.
Kedua tersangka bakal dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 dan Pasal 9 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.