Rabu, 25 September 2019 09:12 UTC
Kepala Kejari Ponorogo, Indah Laila. Foto: Gayuh.
JATIMNET.COM, Ponorogo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo meluncurkan progam khusus untuk mencegah terjadinya korupsi dana desa yang dinamakan "Jaga Desa". Program ini digagas setelah pekan lalu terungkap seorang mantan kepala desa yang kedapatan melakukan korupsi dana desa dengan modus anggaran fiktif.
“Progam ini membantu menjaga agar dana desa yang saat ini dikucurkan untuk desa-desa itu bisa berjalan sesuai dengan tujuan yang diharapkan oleh pemerintah,” kata Kepala Kejari Ponorogo, Indah Laila, Rabu 25 September 2019.
Indah menuturkan meski dalam kejaksaan ada Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) namun ternyata masih ada kasus korupsi yang terjadi pada tingkat pedesaan. Sehingga dengan adanya progam Jaga Desa tersebut diharapkan bisa mecegah terjadinya tindak pidana korupsi.
BACA JUGA: Mantan Kades di Ponorogo Diduga Selewengkan Dana Desa Rp 523 Juta
“Oleh karena itu kita diminta untuk membantu supaya dana desa tepat sasaran,” tuturnya.
Ia mengaku meski selama ini pihaknya juga sudah beberapa kali melakukan sosialisasi dan mengimbau para kepala desa agar jangan sampai bermain dengan dana desa, yang tujuannya untuk pembangunan di desa, tapi ternyata masih ada oknum yang memanfaatkan untuk kepentinganya sendiri.
Sehingga dengan progam Jaga Desa ini Kejari akan bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Ponorogo guna mengumpulkan seluruh kepala desa se kabupaten Ponorogo setiap beberapa bulan sekali untuk dilakukan sosialisasi penggunaan dana desa agar tidak terjadi penyelewengan dana desa.
“Cara yang kita lakukan adalah mengumpulkan kepala desa setiap beberapa bulan sekali kita berikan pengarahan bagaimana harusnya menggunakan dana desa,” pungkasnya.
