Logo

Mantan Kades di Ponorogo Diduga Selewengkan Dana Desa Rp 523 Juta

Reporter:,Editor:

Selasa, 17 September 2019 09:16 UTC

Mantan Kades di Ponorogo Diduga Selewengkan Dana Desa Rp 523 Juta

SELEWENGKAN DANA. Mantan Kades kambeng, Parmi (tiga dari kiri) saat diperiksa di Kejaksaan Negeri Ponorogo, Selasa 17 September 2019. Foto: Gayuh Satria.

JATIMNET.COM, Ponorogo – Salah satu mantan Kepala Desa di Ponorogo terancam hukuman berat setelah diduga melakukan penyelewengan anggaran dana desa (ADD) dan dana desa (DD) tahun anggaran 2015 dan 2016.

Kasi Pidsus Kejari Ponorogo, Sapto Legowo menyebut kades yang dimaksud adalah Parmi (50), yang menjabat Kepala Desa Kambeng, Kecamatan Slahung pada periode 2014-2019.

“Saat ini tengah dilakukan pemeriksaan, dan banyak ditemukan progam fiktif, baik itu bidang fisik maupun non fisik, pada saat menjabat,” kata Sapto Legowo dikonfirmasi Jatimnet.com, Selasa 17 September 2019.

BACA JUGA: 400 Kades Tersandung Masalah Hukum Penggunaan Dana Desa

Sapto menerangkan selama kurun waktu dua tahun (2015-2016) ada dugaan kades juga melakukan mark up (penggelembungan) anggaran tentang berbagai progam dan kegiatan di desanya.

Begitu juga dengan jasa transportasi yang dipakai pembangunan infrastruktur desa, Parmi menggunakan truk milik saudaranya. Parmi juga menaikkan harga jauh lebih tinggi dari pasaran.

Begitu juga dengan pengadaan alat ibadah di masjid, lanjut Sapto, sajadah maupun karpet sampai sekarang tidak jelas barangnya. “Kami sudah menahan kades di Rutan Klas IIB Ponorogo selama 20 hari ke depan,” ujarnya.

BACA JUGA: 2020 Ponorogo Anggarkan Rp 20 Miliar untuk Bangun Rumah Layak Huni

Dari hasil penelusuran Jatimnet.com diketahui ADD dan DD yang diselewengkan Parmi total mencapai Rp 523 juta. Dengan rincian pada tahun 2015 sebesar Rp 277 juta dan tahun 2016 sebesar Rp 356 juta.

“Parmi dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara,” pungkasnya.