Jumat, 13 March 2026 09:30 UTC

Kasatreskrim Polres Jember, AKP Angga Riatma (batik merah) saat melihat mobil Fortuner yang sempat dicuri pelaku. Foto: Adi
JATIMNET.COM, Jember – Aksi pencurian mobil mewah bekas yang terjadi di Jember baru-baru ini, tergolong cerdik layaknya film-film Hollywood. Namun, secerdik-cerdiknya modus yang digunakan, jejaknya masih bisa diendus polisi.
Kasus pencurian mobil mewah tersebut terjadi di sebuah showroom mobil bekas di Desa Sidodadi, Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember. Pelaku memanfaatkan modus berpura-pura menjadi calon pembeli yang ingin melakukan test drive sebelum akhirnya membawa kabur satu unit Toyota Fortuner yang dipajang untuk dijual.
Pria berinisial RD, warga Desa Karanglo, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang ini akhirnya berhasil ditangkap setelah diduga menjadi pelaku pencurian kendaraan tersebut.
Kasatreskrim Polres Jember AKP Angga Riatma menjelaskan, kasus ini bermula ketika pelaku mencari target kendaraan melalui media sosial.
“Kasus ini bermula ketika pada 1 Maret pelaku mencari target kendaraan melalui media sosial. RD kemudian menemukan iklan penjualan mobil di sebuah showroom di Jember dan mulai melakukan komunikasi dengan pihak penjual,” kata Angga saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Jumat, 13 Maret 2026.
BACA: Polisi: Takbir Keliling Tetap Boleh, Tapi Sound Horeg Dibatasi
Beberapa hari setelah berkomunikasi dengan penjual, pelaku mendatangi showroom pada 5 Maret 2026. Ia mengaku tertarik membeli mobil Toyota Fortuner yang dipajang di lokasi tersebut.
Pelaku kemudian meminta izin untuk mencoba kendaraan dengan alasan ingin memastikan kondisi mesin serta kenyamanan mobil sebelum memutuskan membeli.
Saat proses test drive berlangsung, pelaku juga meminta untuk memeriksa dokumen kendaraan, termasuk BPKB dan kelengkapan surat lainnya.
"Pada saat itulah pelaku diduga menjalankan aksinya dengan menukar kunci asli mobil dengan kunci duplikat yang sebelumnya telah dipersiapkan,” ungkap Angga.
Aksi tersebut berlangsung tanpa menimbulkan kecurigaan dari pihak showroom. Setelah berhasil menguasai kunci asli kendaraan, pelaku meninggalkan lokasi seolah tidak terjadi apa-apa.
Beberapa hari kemudian, tepatnya pada malam 12 Maret 2026, pelaku kembali ke showroom tersebut. Dengan menggunakan kunci asli yang telah ditukarnya sebelumnya, pelaku dengan mudah membuka mobil dan membawa kabur kendaraan tersebut.
Pihak showroom yang mengetahui mobil hilang segera melaporkan kejadian itu kepada polisi.
BACA: Mahasiswa Unej Ciptakan “EntoSphere”, Laboratorium Serangga Pintar Berbasis AI
Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengidentifikasi pelaku dan melacak keberadaannya di wilayah Kabupaten Lumajang.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku hingga ke wilayah Kabupaten Lumajang. RD akhirnya diamankan di rumah temannya, sementara mobil hasil curian ditemukan diparkir di pinggir jalan,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 dan 477 KUHP.
“Ancaman hukuman penjara antara lima hingga tujuh tahun,” tegas Angga.
