Logo

Sidang Terapis Diduga Gelapkan Uang Pelanggan, Jaksa Hadirkan Saksi Pelapor

Reporter:,Editor:

Rabu, 10 June 2026 13:30 UTC

Sidang Terapis Diduga Gelapkan Uang Pelanggan, Jaksa Hadirkan Saksi Pelapor

Tonny Soegiono menjadi saksi pelapor dalam sidang kasus dugaan penggelapan uang yang berlangsung di PN Surabaya, Rabu, 10 Juni 2026. Foto: Januar.

JATIMNET.COM, Surabaya - Sidang perkara dugaan penggelapan uang senilai Rp1,2 miliar dengan terdakwa Nur Hasannah Prasetya kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang yang digelar Rabu, 10 Juni 2026, saksi pelapor, Tonny Soegiono mengungkapkan bahwa terdakwa pernah berjanji akan mengembalikan uang yang diduga diambil dari rekeningnya.

Di hadapan majelis hakim, Tonny menegaskan dirinya mengetahui adanya sejumlah transaksi mencurigakan setelah meminta print out mutasi rekening dari bank.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, ia menemukan dana dalam rekeningnya berkurang hingga mencapai sekitar Rp1,2 miliar tanpa sepengetahuannya.

“Setelah saya minta print out mutasi rekening di bank, ternyata ada transaksi yang tidak saya ketahui,” ujar Tonny di persidangan, Rabu, 10 Juni 2026.

Saat disinggung oleh kuasa hukum terdakwa terkait upaya mengarahkan salah satu saksi, hal tersebut langsung dibantah Tonny.

Ia mengaku tidak pernah mengarahkan saksi lain bernama Solikin dalam perkara tersebut. "Tidak pernah saya mengarahkan saksi," jelasnya.

Selain itu, Tonny juga membantah pernah membuat perjanjian tertulis dengan terdakwa terkait pengembalian uang.

Menurutnya, terdakwa justru sempat menyampaikan kesanggupan untuk mengembalikan dana yang telah diambil dengan alasan akan menjual mobil BMW miliknya yang berada di Jakarta.

“Pernah ketemu dan dia sanggup mengembalikan. Tidak ada perjanjian tertulis, hanya bilang akan menjual mobil BMW miliknya di Jakarta,” katanya.

Tonny juga menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah mencabut laporan polisi meski terdakwa sempat berjanji mengembalikan uang tersebut.

“Tidak saya cabut. Awalnya (terdakwa) janji mengembalikan, tetapi karena saya merasa dibohongi, akhirnya saya tetap melanjutkan laporan,” ungkapnya.

Dalam persidangan terungkap pula bahwa Tonny dan terdakwa pernah beberapa kali bertemu di luar tempat kerja, termasuk pergi ke Bali bersama beberapa orang lainnya.

Namun, Tonny membantah memiliki hubungan spesial dengan terdakwa. “Tidak ada hubungan spesial. Pernah ke Bali bersama empat orang dan pernah ke Hotel Shangri-La saat ada acara foto yang disponsori,” jelasnya.

Menjawab pertanyaan majelis hakim, Tonny mengaku pernah menitipkan telepon genggamnya kepada terdakwa. Di dalam chasing ponsel tersebut terdapat kartu ATM dan kartu kredit miliknya.

Namun demikian, ia menegaskan tidak pernah secara khusus menitipkan atau memberikan ATM kepada terdakwa untuk digunakan bertransaksi.

 

Tonny juga mengungkapkan kecurigaannya bermula ketika saldo rekeningnya terus berkurang. Ia mengingat pernah beberapa kali melakukan transaksi di ATM maupun Indomaret saat terdakwa berada di dekatnya.

“Saya pernah transaksi lebih dari dua kali dan terdakwa berada di belakang saya. Saat itu saya tidak terlalu memperhatikan,” ujarnya.

Sementara itu, terdakwa dalam keterangannya menyatakan bahwa saksi mengetahui dirinya memegang ATM milik Tonny. Terdakwa juga mengklaim telah mengembalikan sebagian dana yang dipermasalahkan sebesar Rp480 juta.

Dari keterangan saksi pelapor Tonny Soegiono, terdakwa Nur Hasannah Prasetya membantah sebagian pernyataan yang disampaikan di persidangan.

Saat diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk menanggapi keterangan saksi, terdakwa menyebut bahwa Tonny merupakan pelanggan tetap di tempatnya bekerja.

Terdakwa juga membantah tidak memiliki kedekatan dengan saksi sebagaimana yang disampaikan sebelumnya.

"Saya pernah diajak Pak Tonny check in di salah satu hotel, Bintang 5 di Surabaya" ujar terdakwa di hadapan majelis hakim.

Sidang perkara yang turut menyeret satu terdakwa lainnya tersebut akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian lebih lanjut untuk mengungkap aliran dana yang diduga keluar dari rekening pelapor tanpa izin.