Polresta Banyuwangi menetapkan seorang tersangka kasus investasi bodong yang merugikan anggotanya hingga Rp1 miliar. ZS, 25 tahun, warga Kelurahan Lateng, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi, diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang yang telah diinvestasikan para anggota peserta investasi.
Terdakwa Putri Kurnia Wijayanti, 28 tahun, warga Kelurahan Sukomanungal, Surabaya, terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun. Dia didakwa melakukan penggelapan dalam jabatan berupa uang milik perusahaan.
Putri Kurnia Wijayani, 28 tahun, warga Kelurahan Sukomanunggal, Surabaya, menggelapkan uang iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dipercayakan perusahaan padanya untuk disetor ke BPJS.
Tiga anggota Polres Madiun Kota dipecat dari institusinya karena melakukan tindak pidana dan melanggar disiplin sebagai polisi. Mereka terlibat penggelapan uang dan narkoba.