Tiga Anggota Polres Madiun Kota Dipecat, Gelapkan Uang Koperasi hingga Jual Narkoba

Nugroho

Reporter

Nugroho

Jumat, 17 Januari 2020 - 10:50

Editor

Ishomuddin
tiga-anggota-polres-madiun-kota-dipecat-gelapkan-uang-koperasi-hingga-jual-narkoba

POLISI DIPECAT. Kapolres Madiun Kota AKBP R. Bobby Aria Prakarsa usai upacara pemecatan perwira polisi yang menggelapkan uang Primkopol Polres Madiun Kota Rp1,3 miliar, Jum'at, 17 Januari 2020. Foto: Nd. Nugroho

JATIMNET.COM,Madiun - Tiga anggota Polres Madiun Kota dipecat dari institusinya karena melakukan tindak pidana dan melanggar disiplin sebagai polisi. Dua di antaranya diberhentikan tidak dengan hormat pada Desember 2019.

Mereka adalah Briptu Rosy Wira Bhuana yang terbukti terlibat dalam penjualan narkoba. Selain itu, Aiptu Sunardi yang tidak masuk dinas selama dua tahun tanpa alasan jelas. 

Sedangkan anggota yang dipecat pada Januari 2020 ini adalah AKP Heru Nurtjahyono. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan uang milik Primer Koperasi Anggota Kepolisian (Primkopol) Polres Madiun Kota senilai Rp1,3 miliar. 

BACA JUGA: Polres Madiun Kota Laksanakan Patroli Gugah Sahur

Heru dikenakan pidana penjara 2,5 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun dan terpidana ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Madiun.

"Yang bersangkutan turut serta melakukan penggelapan dalam jabatannya sebagai Ketua Primkopol," kata Kapolres Madiun Kota AKBP R. Bobby Aria Prakarsa saat upacara pemecatan AKP Heru Nurtjahyono yang tidak dihadiri oleh terpidana, Jumat, 16 Januari 2020.

BACA JUGA: ATM Bank BMD Madiun Digondol Rampok, Polisi Buru Pelaku Hingga Jawa Tengah

Menurut Bobby, pemecatan terhadap anggota yang melanggar disiplin dan melakukan tindak pidana diharapkan menjadi pelajaran bagi personel lain di Polres Madiun Kota.

Sebab, penindakan tetap dilakukan jika terbukti melanggar. "Punishment (hukuman) tetap dijalankan. Reward (penghargaan) juga diberikan kepada anggota yang berprestasi," kata Bobby.

Baca Juga