Kamis, 06 August 2026 02:00 UTC

Aparat kepolisian di Banyuwangi saat melakukan olah TKP kasus skenario begal fiktif. Foto: Polres Banyuwangi.
JATIMNET.COM, Banyuwangi – Skenario pembegalan yang dilaporkan seorang karyawan swasta di Banyuwangi berinisial SM, 34 tahun, akhirnya terbongkar.
Polisi memastikan laporan tersebut hanyalah rekayasa untuk menutupi dugaan penggelapan uang perusahaan senilai Rp29,878 juta yang habis digunakan berspekulasi di aset kripto jenis meme coin.
Kasus ini diungkap Tim URC Macan Blambangan Unit I Satreskrim Polresta Banyuwangi setelah menemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan yang dibuat pelaku.
Awalnya, pada Sabtu malam, 1 Agustus 2026, SM mendatangi Polresta Banyuwangi dan mengaku menjadi korban pembegalan di kawasan persawahan Kelurahan Pakis.
Ia mengklaim diadang dua orang tak dikenal bersenjata tajam yang membawa kabur uang operasional dan gaji karyawan CV Xagara Mandala sebesar Rp14,7 juta.
Namun, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) tidak menemukan bukti yang menguatkan adanya aksi pembegalan.
Penyidik kemudian memperdalam penyelidikan melalui pemeriksaan perangkat digital milik pelaku dan penelusuran aliran dana.
Dari hasil penyidikan, polisi menemukan bahwa cerita pembegalan tersebut sepenuhnya fiktif. Penyidik justru mengungkap pelaku telah menggelapkan dana perusahaan dengan total mencapai Rp29.878.000.
Sebagian dana, yakni Rp3,7 juta, ditransfer ke rekening pribadi istrinya. Sementara sisanya digunakan untuk membeli aset kripto melalui bursa perdagangan kripto.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rofiq Ripto Himawan mengatakan pelaku tergiur memperoleh keuntungan cepat dengan berinvestasi pada aset kripto berisiko tinggi, yakni meme coin. Namun investasi tersebut justru mengalami penurunan nilai drastis.
"Akibat spekulasi tersebut, seluruh modal pelaku nyaris habis dan hanya tersisa saldo Rp1.168," ujar Rofiq, Kamis, 6 Agustus 2026.
Menurutnya, setelah mengalami kerugian besar, pelaku panik dan berusaha menghilangkan jejak digital dengan menghapus riwayat aktivitas di telepon genggamnya.
Ia kemudian menyusun cerita seolah-olah menjadi korban pembegalan agar terhindar dari tanggung jawab kepada perusahaan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sisa uang tunai Rp2,8 juta, sebuah tas ransel, surat tanda laporan polisi yang dibuat pelaku, bukti transaksi perbankan, serta tangkapan layar transaksi dan grafik perdagangan kripto yang menunjukkan kerugian.
Rofiq menegaskan kepolisian tidak akan mentoleransi laporan palsu yang dibuat untuk mengaburkan tindak pidana.
"Pelaku sengaja membuat laporan fiktif demi menutupi aksi penggelapan uang perusahaan yang dihabiskan untuk berspekulasi di instrumen kripto. Proses hukum akan kami jalankan secara tegas agar memberikan efek jera," tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak merekayasa tindak kejahatan maupun membuat laporan palsu karena setiap laporan akan ditelusuri secara menyeluruh. Kepada pelaku usaha, Rofiq meminta agar memperkuat sistem pengawasan keuangan internal guna mencegah penyalahgunaan dana perusahaan.
"Kami juga mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak spekulasi keuangan berisiko tinggi yang dapat memicu tindakan melanggar hukum," imbuhnya.
Saat ini SM telah ditahan di Polresta Banyuwangi. Ia dijerat melakukan penggelapan dalam jabatan. Penyidik juga masih berkoordinasi dengan manajemen CV Xagara Mandala untuk melengkapi proses hukum.
