Selasa, 04 May 2021 12:20 UTC

Ilustrasi transaksi investasi. Foto: Shutterstock
JATIMNET.COM, Banyuwangi – Polresta Banyuwangi menetapkan seorang tersangka kasus investasi bodong yang merugikan anggotanya hingga Rp1 miliar. ZS, 25 tahun, warga Kelurahan Lateng, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi, diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang yang telah diinvestasikan para anggota peserta investasi.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin menjelaskan tersangka menawarkan peluang investasi dengan modal mulai Rp100 ribu. Kemudian member atau anggota ditawari berbagai slot dengan modal dan hasil yang semakin besar.
BACA JUGA: Polresta Banyuwangi Selidiki Investasi Bodong Bernilai Miliaran Rupiah
Informasi yang dihimpun kepolisian memperlihatkan modal terbesar dari member yang telah disetor senilai Rp7,5 juta. Dimana dalam waktu satu atau dua minggu akan dikembalikan dengan tambahan keuntungan 50 persen dari jumlah yang disetor.
"Mulai bulan November 2020 sampai awal bulan Februari 2021 masih lancar. Namun mulai tanggal 17 Maret 2021 sudah mulai tidak lancar," kata Arman dalam keterangan tertulis yang diterima Jatimnet, Selasa, 4 Mei 2021.
BACA JUGA: OJK Ingatkan Maraknya Investasi Bodong di tengah Pandemi Covid
Dalam mempromosikan investasinya, ZS memanfaatkan media sosial dan aplikasi pesan daring. Korban mengatakan mengetahui peluang investasi yang ternyata merugikan itu dari status WhatsApp ZS.
Sementara ini ada 35 orang yang mengaku menjadi korban investasi bodong tersebut. Sebagian besar dari mereka merupakan tetangga dekat tempat tinggal tersangka.
