Logo

Gunakan Sistem Khumasi, Ponpes di Jember Tetapkan 1 Ramadan 1447 H pada Selasa 17 Februari 2026

Reporter:

Selasa, 17 February 2026 01:15 UTC

Gunakan Sistem Khumasi, Ponpes di Jember Tetapkan 1 Ramadan 1447 H pada Selasa 17 Februari 2026

‎Para santri dan masyarakat di sekitar Pondok Pesantren Mahfilud Duror, Desa Suger Kidul, Kecamatan Jelbuk, Jember sedang khusyuk mengikuti salat tarawih pada Senin malam, 16 Februari 2026. Foto: Faizin Adi

JATIMNET.COM, Jember – Penetapan 1 Ramadan 1447 Hijriah di Pondok Pesantren Mahfilud Duror, Jelbuk, Jember, dilakukan melalui metode hisab dengan sistem Khumasi yang merujuk pada kitab Najhatul Majalis.

Pengasuh pesantren, KH Ali Wafa, menjelaskan bahwa metode tersebut menghitung lima hari dari awal Ramadan tahun sebelumnya untuk menentukan awal Ramadan tahun berjalan.

Ia menyebut, pada Ramadan tahun lalu dirinya memulai puasa pada hari Jumat. Setelah dihitung lima hari—Jumat, Sabtu, Minggu, Senin, dan Selasa—maka Senin malam, 16 Februari 2026, sudah masuk 1 Ramadan 1447 H, sehingga puasa dimulai pada Selasa, 17 Februari 2026.

“Saya kemarin itu mengawali Ramadan tahun yang lalu pada hari Jumat, saya hitung lima, jadi tepatnya sekarang ini. Jadi dari Jumat, Sabtu, Minggu, Senin, Selasa. Jadi sekarang malam 1 Ramadan,” jelasnya.

Selain hitungan tersebut, ia juga mempertimbangkan momentum wukuf pada musim haji tahun sebelumnya yang jatuh pada hari Kamis. Dengan pendekatan tertentu, hitungan itu kembali mengarah pada Selasa sebagai awal Ramadan.

BACA: UMKM Rajungan di Tongas Probolinggo Banjir Oder Jelang Imlek 2026

“Yang kedua, saya lihat kemarin wukuf itu adalah hari Kamis. Jadi kalau Kamis itu dihitung pakai rukun iman. Jadi Kamis, Jumat, Sabtu, Minggu, Senin, Selasa,” terangnya.

KH Ali Wafa menegaskan bahwa metode ini bukan ijtihad pribadi semata. Ia menyatakan sistem tersebut merupakan petunjuk dari kiai sepuh pesantren, Kiai Abdul Hamid Misbat, yang kemudian ia telusuri kesesuaiannya dengan literatur klasik.

Ia menyebut sistem Khumasi juga dikemukakan oleh Imam Ja’far Ash-Shodiq dan tercantum dalam kitab Najhatul Majalis karya Syaikh Abdurrahman As-Sufuri Asy-Syafii.

BACA: Ribuan Jemaah di Perbatasan Jember-Bondowoso Mulai Puasa 17 Februari 2026, Lebih Awal dari Pemerintah dan Muhammadiyah

“Sistem ini dikemukakan oleh Imam Ja’far Ash-Shodiq, salah satu keturunan Nabi Muhammad SAW. Kitab Najhatul Majalis ini setebal 246 halaman, mencakup berbagai hal, tidak hanya soal awal puasa dan lebaran,” ulasnya.

Menurutnya, satu kali penetapan dengan sistem Khumasi dapat menjadi acuan hingga delapan tahun atau satu windu. Ia juga menyatakan bahwa dalam praktiknya, hasil perhitungan tersebut tidak selalu berbeda dengan keputusan pemerintah.

“Dalam lima tahun, ada setidaknya dua hingga tiga kali lebaran yang sama,” katanya.