Tiga terdakwa pemilik investasi bodong CV Cuan Grup, yakni Alexa Dwi, Mitaresa, dan Rully Febriana menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ketiga terdakwa menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan, Kamis, 17 Juli 2025.
Puluhan wanita dari berbagai daerah di Mojokerto menjadi korban penipuan berkedok investasi yang dilakukan pasangan suami istri, Bagus Aditiya Rizqi Pratama, 24 tahun, dan Anggi Dwi Arum Andriani, 24 tahun, warga Desa Dinoyo, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.